KRIMINAL

Biadab ! Suami Tega Aniaya Istri Saat Hamil 6 Bulan, hingga Mengalami Keguguran

260
×

Biadab ! Suami Tega Aniaya Istri Saat Hamil 6 Bulan, hingga Mengalami Keguguran

Sebarkan artikel ini
Korban KDRT Siti Husnul Hotimah mengalami bekas luka yang telah dijahit.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Sungguh biadab perbuatan Haris Sutrisno, kelahiran Surabaya (33) yang tega menganiaya istrinya Siti Husnul Hotimah (25) asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pasalnya korban dianiaya disaat tengah hamil 6 bulan. Bahkan akibat penganiayaan tersebut janin yang ada dalam kandungannya mengalami keguguran hingga meninggal dunia.

Kejamnya lagi, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, pelaku berusaha membunuh korban dengan mengalungkan clurit ke lehernya. Namun untungnya nyawa korban dapat diselamatkan walaupun mengalami beban psikologis dan rasa trauma.

Kasus KDRT tersebut bermula dari percekcokan hebat antara pasangan suami istri (pasutri) itu hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban, pada tanggal 14 Nopember 2020 lalu. Sehingga pihak keluarga terpaksa melaporkan kejadian itu karena istri pelaku mengalami luka-luka serius.

Nasir keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan melaporkan kepada Polres Bangkalan, dengan tanda bukti laporan nomor : TBL/214/XI/RES. 1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan. Dari laporan itu petugas langsung melakukan penangkapan dan menahan pelaku.

“Saya sebagai kakak korban telah melaporkan suaminya ke Polres Bangkalan, karena telah melakukan penganiayaan hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya dan kandungannya keguguran,” ungkap Nasir.

Ia mengatakan, setelah melaporkan kejadian memilukan itu, dia telah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pada Selasa (16/02/2021) kemarin sebagai saksi.

Ia berharap dalam proses peradilan nanti tersangka agar dihukum berat karena akibat perbuatannya korban harus kehilangan bayi yang dikandungnya serta mengalami cacat fisik dari bekas luka sabetan senjata tajam (sajam) tersangka.
Agenda selanjutnya, penyidik Kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya saat melihat langsung kasus penganiayaan itu. Setelah semua pemeriksaan para saksi, korban maupun tersangka rampung. Maka berkas Berita Acara Perkara (BAP) kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk digelar proses persidangan.

Penulis : Jamal
Editor : Heru