PETAJATIM.com, Sampang – Sebanyak 171 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang bolos kerja pada hari pertama masuk, Senin (10/6) setelah cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah tanpa ada keterangan yang sah, akan menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2019 tentang Disiplin PNS.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sampang Yuliadi Setiawan kepada awak media, Selasa (11/6/2019).
Wawan, demikian ia akrab disapa, menyebut pada hari pertama masuk kerja sebanyak 171 orang PNS diketahui tidak hadir atau bolos. Rinciannya, 16 orang berhalangan karena sakit, 8 pegawai sedang cuti, 98 pegawai sedang tugas luar, 40 pegawai sedang dinas, 6 PNS sedang menempuh pendidikan dan 3 orang pegawai tidak hadir tanpa ada keterangan yang sah.
“Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah, selanjutnya akan diproses sanksi hukuman disiplin seseuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Wawan.
Jika merujuk pada pasal 5 dan 6 PP 53/2010, kata Wawan, PNS yang tidak mentaati ketentuan yang berlaku dapat dijatuhi sanksi dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin.
” Jenis sanksinya bermacam-macam disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Itu semua sudah menjadi ranah inspektorat daerah, kami hanya melakukan pendataan dan melaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi telah mewanti-wanti PNS di lingkungan Pemkab Sampang agar tidak membolos kerja, sebab sanksinya sangat berat, sesuai dengan surat edaran Menpan nomor B/26/M.SM.0001/2019, perihal kehadiran aparatur negara setelah cuti libur lebaran.
( nwt, red )