PETAJATIM.co, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur, di RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang terdiri dari joki atau muncikari, pria hidung belang dan perempuan di bawah umur diamankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus mengatakan, tim Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di lokasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (21/4/2021).
“Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO (booking out) yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Yusri, Kamis (22/4/2021).
Dikatakan Yusri, pada waktu yang sama polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 600.000, kondom, handphone, dan laptop.
Modus operandinya menawarkan BO perempuan di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial.
“15 orang yang diamankan, sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur,” ungkap Yusri.
Yusri menyampaikan, joki atau muncikari dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Yusri.
Penulis : Rika
Editor : Heru