petajatim.co, Sampang – Hasil keputusan rapat koordinasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang dengan para ulama sepakat bahwa selama bulan suci ramadan tidak melarang masyarakat melaksanakan ibadah di masjid.
Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Ulama dan Umaro dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang digelar di Pendopo Trunojoyo, Senin (20/04/2020).
“Dalam hasil rapat itu disimpulkan bahwa tak ada pembatasan aktivitas bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa, baik itu sholat tarawih maupun kegiatan tadarus dan aktivitas keagamaan lainnya,” ujar Bupati Sampang, H Slamet Junaidi.
Namun orang nomor satu di Sampang itu menegaskan, selama melaksanakan puasa agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran virus corona dengan memberikan perlakuan khusus bagi jamaah shalat tarawih yang akan memasuki kawasan masjid sebagai rumah ibadah. Salah satunya dengan menjaga kondisi badan dalam keadaan steril, caranya yakni panitia menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya.
“Pemkab Sampang tetap ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan. Sehingga hasil dari pertemuan tadi disepakati tidak ada larangan apapun,” tegasnya.
Untuk menjaga kemungkinan, para jemaah yang akan memasuki masjid terlebih dahulu harus melewati tahapan layanan awal kebersihan, hal itu dilakukan untuk bersama meminimalisir sebaran virus corona saat memasuki area masjid.
Lanjut H Idi, pelaksanaan tadarus yang memakai pengeras suara hendaknya diakhiri sampai dengan pukul 21.00 WIB dan meniadakan kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian.
“Walaupun tidak ada pelarangan melakukan kegiatan keagamaan di masjid, kami mengimbau agar masyarakat juga menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid -19,” harapnya.
Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut diantaranya Wakil Bupati (Wabup) Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, dan Dandim 0828/Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum. (Tricahyo/her).