BREAKING NEWS

Caleg DPRD Sampang Hadiri Sidang Sengketa Pileg di DPW Nasdem Jatim

454
×

Caleg DPRD Sampang Hadiri Sidang Sengketa Pileg di DPW Nasdem Jatim

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sampang Moh. Fathurrosi (baju putih) bersama tim penasehat hukum usai menghadiri acara sidang sengketa pileg 2024 di kantor DPW Nasdem Jatim.

PETAJATIM.CO || Sampang – Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Fathurrosi menghadiri acara sidang sengketa internal pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang digelar di kantor DPW Nasdem Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).

 

Caleg DPRD Sampang dari Partai Nasdem itu hadir bersama tim penasehat hukumnya, Lukman Hakim.

 

Sidang sengketa yang digelar Mahkamah Partai Nasdem itu berkaitan dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang dilayangkan oleh salah satu caleg DPRD Partai Nasdem dapil 2 Sampang nomer urut 2 bernama Juhari.

 

Dalam permohonannya, Juhari mempersoalkan terkait dengan adanya kesalahan atau pergeseran suara internal sesama caleg Nasdem. Hal itu terlihat dengan adanya perbedaan perolehan suara di tingkat kecamatan Jrengik ketika disandingkan antara model D.

 

Lukman Hakim menyampaikan, kedatangannya ke kantor DPW Nasdem Jatim dalam rangka mendampingi kliennya untuk menghadiri sidang sengketa internal perihal perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 yang ditangani Mahkamah Partai Nasdem.

 

“Setelah kami baca dan pelajari isi surat yang dikirim DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu tidak jelas (obcur libel). Karena rena dalam surat itu ditujukan kepada Moh. Fathurrosi yang disebut selaku termohon untuk membuat jawaban. Padahal dalam lampiran 1 surat permohonan yang disebut sebagai termohon adalah DPP Partai Nasdem,” kata Lukman Hakim kepada Petajatim.

 

Lukman Hakim mengatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon adalah eror in persona atau salah pihak. Eror in persona yang dimaksud disini adalah permohonan a quo menerangkan DPP Nasdem disebut sebagai termohon yang merupakan lembaga partai.

 

Padahal, yang seharusnya dijadikan sebagai termohon adalah caleg yang diduga melakukan kecurangan atau pergeseran suara.

 

“Dalam aturan partai, prihal permohonan sengketa perolehan suara harus diajukan oleh caleg yang dianggap dirugikan. Permohonan itu diajukan kepada Dewan Kehormatan Partai dengan menarik caleg yang dituduh curang sebagai termohon, bukan menarik partai secara kelembagaan,” terang Lukman Hakim.

 

Pihaknya berharap Majelis Hakim Mahkamah Partai Nasdem bisa profesional dan objektif dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa internal tersebut. Mengingat, KPU Sampang telah menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih sejak 2 Mei 2024 lalu.

 

Dengan demikian, semua tahapan pelaksanaan Pileg 2024 di Sampang sudah selesai. Adapun Permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan oleh saudara Juhari ini dinilai sebuah bagian dari pengganggu atau playing victim untuk menggagalkan pelantikan Moh. Fathurrosi sebagai Anggota DPRD Sampang Periode 2024-2029.

 

“Kami menilai sudah seharusnya dan sepatutnya permohonan a quo tidak dapat diterima karena salah dalam menarik pihak terkait,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, pada Pileg 2024 yang digelar Februari lalu, caleg DPRD Partai Nasdem dapil 2 Sampang nomer urut 1 atas nama Moh. Fathurrosi memperoleh sebanyak 9.667 suara. Sedangkan caleg nomer urut 2 bernama Juhari memperoleh 9.600 suara.

Reporter : Zainal AbidinĀ