KINERJA

CV Abanda Sarana Pemenang Tender Pokir DPRD Senilai Rp 1,1 Miliar, Proyek Tahun Lalu Molor

226
×

CV Abanda Sarana Pemenang Tender Pokir DPRD Senilai Rp 1,1 Miliar, Proyek Tahun Lalu Molor

Sebarkan artikel ini
Warga berada di kantor Dinas PUPR Sampang di jalan Jaksa Agung Suprapto, kecamatan Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Setelah melalui proses tender ulang. Akhirnya, proyek peningkatan jalan kabupaten ruas Samaran – Bringin, kecamatan Tambelangan yang diajukan melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD kabupaten Sampang akan segera terlaksana, Kamis (10/09).

Berdasarkan data di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender proyek dengan anggaran Rp 1,1 miliar itu dimenangkan oleh CV Abanda Sarana yang beralamat di jalan Panglima Sudirman, kabupaten Sampang dengan harga terkoreksi Rp 1.089.280.000.

Saat ini proses tender memasuki masa sanggah hasil lelang hingga empat hari kedepan, Sesuai jadwal, penandatanganan kontrak akan dilakukan pada 14 September 2020.

Selain CV Abanda Sarana. Ada empat peserta lelang yang mengajukan harga penawaran yakni, CV Falah Abadi Rp 978.800.000, CV Prima Jaya Contruction Rp 998.000.000, CV Karya Indah Internusa Rp 1.041.166.607 dan CV Demira Jaya yang malajukan penawaran Rp 876.800.000. Namun mereka gugur karena tidak lolos di pembuktian kualifikasi dan evaluasi teknis.

Petajatim.co mencoba menelusuri track record CV Abanda Sarana dalam mengerjakan proyek pembangunan. Pada 2019 lalu, perusahaan asal Kota Bahari ini melaksanakan dua proyek pembangunan gedung kantor dinas.

Yakni kantor dewan kesenian nasional daerah (dekranasda) dengan anggaran Rp 1,3 miliar dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang senilai Rp 3,4 miliar.
Proyek tersebut sempat menuai sorotan dan beberapa kali mendapat warning dari komisi III DPRD. Hal itu disebabkan karena proyek melebihi deadline atau molor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Ach. Hafi mengatakan, Saat ini proyek peningkatan jalan Samaran – Bringin dari program pokir dewan itu, sudah masuk masa sanggah.

Setelah proses ini selesai tinggal dua tahap lanjutan. Yakni, penerbitan surat penunjukan penyedia barang atau jasa. Baru setelah itu dilakukan penandatanganan kontrak.

“Kami belum bisa berbicara banyak. Karena sejauh ini proyek itu masih ada di wilayah kerja unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa dan kelompok kerja (pokja),” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sampang Dapil II (Tambelangan – Jrengik – Sreseh) H. Muji berjanji akan memaksimalkan fungsinya sebagai legislatif. Tujuannya agar proyek tersebut berjalan dengan baik dan tidak molor.

“Sebagai anggota dewan tentu kami akan melakukan pengawasan mulai dari tahap pengerjaan hingga finishing. Rekanan juga telah membuat komitmen/perjanjian akan bekerja dengan baik dan menyelesaikan proyek tepat waktu,” pungkasnya.

Penulis : Zainal A
Editor : Heru