KRIMINAL

Dalam 1 Tahun Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 41 Kasus Curanmor dan 57 Tersangka Diamankan

34
×

Dalam 1 Tahun Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 41 Kasus Curanmor dan 57 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil curanmor yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 41 Kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) serta mengamankan 57 tersangka yang beraksi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya dalam kurun waktu 1 tahun, Kamis, (16/12/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya bersama dengan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan 57 tersangka berhasil kita amankan.

“Hasil ungkap kasus tersebut merupakan kerja keras anggota selama kurun waktu 1 tahun, ” ujar Kompol Joko Dwi Harsono.

Joko menjelaskan adapun para pelaku yang berhasil kami amankan mereka memiliki modus yang beraneka ragam.

Mulai dari mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat umum ataupun di pinggir jalan kemudian memepet dan merampas kendaraan korban, hingga pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata api.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Memepet dan merampas kendaraan korban dan ada juga yang menggunakan senjata tajam dan senjata api, ” kata Joko.

Dari pengakuan tersangka yang kami peroleh para tersangka mencari sasaran yang berada di wilayah jakarta barat dan sekitar nya.

” Pelaku yang diamankan sebagian ada yang merupakan residivis kasus yang sama, ” ujarnya

Untuk para tersangka yang kami amankan pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 365 KUHP.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati saat memarkir kendaraannya dan membiasakan memasang kunci ganda untuk mempersulit para pelaku curanmor.

Hindari jalan jalan yang sepi dan kurang dari fasilitas penerangan umum yang dapat memicu niat pelaku kejahatan serta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat jika menjumpai dan mengalami aksi kejahatan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat bisa lebih berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya, kalau perlu gunakan kunci tambahan agar pelaku kejahatan kesulitan untuk mengambil kendaraan,” tutupnya.

Penulis. : Rika Nengsih
Editor : Heru