PETAJATIM.co, Sampang – Korps Puteri (Kopri) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang di jalan Jamaluddin No.02 Kecamatan Sampang, Kamis (08/10/2020).
Dalam orasinya para mahasiswi menuntut Polres Sampang untuk segera menuntaskan sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2020. Antara lain, kasus pemerkosaan bergilir dengan 6 orang pelaku di Kecamatan Torjun dan Pangarengan dan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Dalam aksi tersebut, pendemo membentang sepanduk sepanjang sekitar lima meter dan beberapa poster bertuliskan “Menolak lupa tangkap semua pelaku kekerasan seksual di kabupaten Sampang”. Mereka juga mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol matinya keadilan sosial bagi masyarakat.
Selain di depan Mapolres. Aksi demonstrasi juga dilakukan di sejumlah titik jalan protokol. Seperti di jalan Jaksa Agung Suprapto, Terminal Trunojoyo, depan pasar Srimangunan, Monumen Trunojoyo dan di simpang empat jalan Syamsul Arifin.
Korlap aksi Miatul Khoir mengatakan bahwa, saat ini situasi di Sampang sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat khususnya kaum perempuan sangat diresahkan dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bahari.
“Aksi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Sampang kota yang kita cintai ini sedang darurat kasus kekerasan seksual,” katanya.
Ia memaparkan sejak Januari – September 2020, ada sekitar sembilan kasus kekerasan seksual terjadi dan rata-rata korbannya merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus pertama itu terjadi pada 05 Januari 2020 tepatnya di kecamatan Torjun. Korban kekerasan seksual berumur 14 tahun, sementara pelakunya berjumlah enam orang, empat pelaku ditahan sedangkan dua pelaku masih buron.
Di Januari juga kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Korbannya ialah seorang anak perempuan berusia 17 tahun dan pelakunya juga ada enam orang.
Lalu di 17 Februari 2020 Polres kembali menangani kasus kekerasan seksual disertai kekerasan fisik. Dalam kasus itu polisi menahan sembilan orang pelaku, pada 7 Juli 2020 kasus pelecehan seksual terjadi di kecamatan Omben pelakunya adalah ayah tiri korban.
Di September 2020 Sampang kembali digemparkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kecamatan Pangarengan. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polisi hanya bisa menangkap 1 pelaku. Sementara tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Polres Sampang terkesan setengah hati mengungkap semua kasus kekerasan seksual yang terjadi. Buktinya dari beberapa kasus yang ditangani masih ada lima pelaku/tersangka yang sampai sekarang belum juga ditangkap,” kata Miatul Khoir.
Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia BAB III tentang tugas dan wewenang pasal 13 huruf B dan C menyatakan bahwa tugas pokok polisi adalah menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Karen itu, pihaknya menuntut Polres Sampang segera menangkap semua pelaku kekerasan seksual, polisi lebih tegas dan serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Terpenting ialah Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan langkah dan upaya preventif untuk meminimalisir maraknya kasus kekerasan seksual di Sampang.
“Kami Kopri PC PMII Sampang tidak akan berhenti menggelar aksi demonstrasi selama Polres Sampang tidak bisa menangkap semua pelaku kasus kekerasan seksual,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru