PERISTIWA

Di Masa PPKM Darurat, Polsek Galis Bubarkan Paksa Kerapan Kelinci di Desa Longkek

96
×

Di Masa PPKM Darurat, Polsek Galis Bubarkan Paksa Kerapan Kelinci di Desa Longkek

Sebarkan artikel ini
Petugas saat membubarkan lomba kelinci di Desa Longkek.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Polsek Galis, Polres Bangkalan membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Longkek Kecamatan Galis Minggu (18-07-21). Petugas terpaksa menertibkan lomba yang menimbulkan kerumunan warga tanpa protokol kesehatan tersebut, karena saat ini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Penertiban ini kami lakukan, dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Galis Iptu Agus Setioko Darmawan.

Agus Sapaan akrabnya menjelaskan sesuai dengan ketentuan, selama PPKM Darurat ini, masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Masih Kata Agus, ikhwal pembubaran kegiatan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Longkek Kecamatan Galis ada sekelompok orang yang sedang menggelar lomba karapan kelinci.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dengan mendatangkan tim intelkam ke lokasi kejadian. Hasilnya, kegiatan itu memang ada dan jumlah warga di lokasi kejadian melebihi batas maksimal sebagaimana ditetapkan dalam protokol pelaksanaan PPKM Darurat, yakni 30 orang.

Di samping itu, massa yang datang ke lokasi kegiatan banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di tempat itu terjadi kerumunan, kami akhirnya membubarkan kegiatan itu karena tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar kebijakan PPKM,” katanya.

Ia menuturkan selain melanggar protokol kesehatan, polisi juga memastikan lomba karapan kelinci itu tidak mengantongi izin pelaksanaan dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan.

Dalam penertiban, petugas hanya membubarkan peserta lomba namun tidak mengamankan pihak penyelenggara serta barang bukti apa pun. Hal ini sebagai bentuk teguran dan peringatan dalam penegakan terkait dengan PPKM Darurat.

“Kerumunan massa merupakan pelanggaran prokes karena tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, apalagi bisa mengundang datangnya warga dari luar daerah,” tandasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru