KINERJA

Diduga Berpoligami, Kepala Puskesmas Camplong Terancam Dicopot Jabatannya

2072
×

Diduga Berpoligami, Kepala Puskesmas Camplong Terancam Dicopot Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Kantor BKPSDM Kabupaten Sampang yang terletak di jalan KH. Wachid Hasyim Kecamatan Kota.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan poligami tanpa izin yang menyeret nama Kepala Puskesmas Camplong dr. R. Hendry Arianto mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Sampang.

BKPSDM telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Kesehatan dan KB untuk menangani kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, Hendry terancam turun pangkat dan kehilangan jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Camplong.

Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat yang ditemui pada Jumat (1/10/2021) menyampaikan, ada aturan mengenai poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain harus seizin atasan, juga harus diberi izin oleh istri sebelumnya.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu. Yakni Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyatakan alasan lengkap PNS yang ingin beristri lebih dari satu. Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin.

“Seharusnya untuk melakukan poligami harus ada izin dengan menyertakan surat telah diizinkan istri pertama, Nah selama ini yang bersangkutan itu tidak mengajukan izin sama sekali sehingga jelas menabrak aturan yang ada,” terang pria yang akrab disapa Yoyok itu.

Yoyok menambahkan, ASN yang berpoligami tanpa izin melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin. Sanksinya, bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

“Minimal dikenakan sanksi penurunan pangkat, dari Kepala Puskesmas bisa jadi staf biasa,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru