PETAJATIM.CO || Sampang – Sebuah akun media sosial Facebook atas nama Lar Lar dan akun Tiktok atas nama bung_fauzi dilaporkan ke Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur oleh Penjabat (Pj) Kades Lar Lar kecamatan Banyuates, M Fadol.
Akun Facebook dan TikTok tersebut dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pj Kades Lar-lar M Fadol.
Pj Kades Lar Lar M Fadol menjelaskan, pelaporan ini berawal dari postingan akun Facebook Lar Lar pada Selasa 26 Maret 2024. Postingan itu berisikan video pernyataan Achmad Fauzi yang menyebut bahwa dirinya diduga melakukan pungli pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.
“Apa yang disampaikan Ahmad Fauzi di postingan akun Facebook Lar Lar semuanya tidak benar,” kata Fadol, kepada Petajatim.co, Sabtu (6/4/2024).
Fadol menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polisi. Karena postingan itu dianggap merugikan dan menjelekkan nama baik dirinya dan Pemdes Lar Lar.
“Jumat (5/4) kemarin sudah kami laporkan ke Polres Sampang. Semoga bisa segera diproses,” tuturnya.
Fadol mengatakan, ada tiga postingan video Ahmad Fauzi di akun Facebook Lar Lar yang ia permasalahkan karena dianggap memfitnah dan memprovokasi. Pertama, postingan soal dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2023.
Kedua, postingan terkait dugaan tumpang tindih program Dana Desa dan Pokmas berupa proyek pengaspalan. Ketiga soal realisasi program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dinilai tidak transparan.
“Selain merusak nama baik saya pribadi dan Pemdes Lar Lar. Postingan di akun Facebook tersebut menimbulkan kegaduhan dan masalah baru karena bahasanya menjelekkan dan memprovokasi,” pungkas Fadol.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie belum bisa dikonfirmasi terkait pelaporan Pj Kades Lar Lar tersebut.
Reporter : Zainal Abidin