KRIMINAL

Diduga Hasil Kejahatan Satpolairud Polres Sampang Amankan 2 Unit Motor

50
×

Diduga Hasil Kejahatan Satpolairud Polres Sampang Amankan 2 Unit Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan 2 pelaku penadah motor

PETAJATIM.co, Sampang – Satpolairud Polres Sampang berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan, hal tersebut disebabkan 2 pelaku tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan sah dari kedua motor tersebut, Senin (18/5/2020).

Kedua pelaku atas nama Holis (34) dan Husaini (32) yang keduanya merupakan warga Dusun Tengah, Desa Pulau Mandangin Kecamatan Kota Sampang.

Kasatpolairud Polres Sampang Iptu Catur R mengatakan, berangkat dari hasil evaluasi kunjungan kerja Kapolres Sampang AKBP Didit BWS ke Pulau Mandangin memerintahkan kepada satuan Polarud Polres Sampang untuk memeriksa kendaraan roda 2 yang masuk ke pulau tersebut, karena ada dugaan kendaraan roda 2 masuk ke pulau tersebut hasil dari kejahatan.

“Pada hari Jumat (15/5/2020) kami bersama Kanit Gakum melaksanakan pemeriksaan kapal penumpang KMP Sumber Baru yang diduga mengangkut 2 sepeda motor dari hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat surat yang sah, kemudian ke dua kendaraan tersebut diamankan,” terangnya.

Kendaraan yang berhasil diamankan kendaraan CBR dan Honda Beat, setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dari nomor mesin, nomer rangka diketahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari malang.

“Masing masing kendaraan dibeli seharga Rp 7,5 juta.”imbuhnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Malang agar pemilik motor tersebut bisa di ambil di Polres Sampang dengan catatan bisa menunjukkan bukti surat kepemilikannya.

“Akibat perbuatannya ke dua tersangka disangkakan pasal 480 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penadah barang dari hasil kejahatan,” pungkasnya. (tricahyo/her)