PETAJATIM.co, Sampang – Seorang koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Ketapang inisial (TS) terancam dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa (Kades) Bira Barat dalam proses pembentukan Kelompok Tani (Poktan) pada 2016 lalu.
Selain memalsukan tanda tangan Kepala Desa. TS juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan dari tujuh poktan di desa tersebut.
Kades Bira Barat Kurrahman mengatakan, bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan itu terungkap setelah beberapa waktu lalu pihaknya diminta oleh Kecamatan untuk menyerahkan data poktan
“Setelah ada perintah dari Kecamatan. Saya langsung berkoordinasi dengan Kepala Dusun untuk mengumpulkan semua data Poktan. Hasilnya ada delapan kelompok tani yang aktif dan memiliki SK Bupati,” paparnya, Sabtu (10/04/2021).
Namun ketika data tersebut mau diserahkan ke Kecamatan. Ternyata data kelompok tani Desa Bira Barat sudah masuk di Kecamatan. Jumlahnya ada tujuh kelompok yakni poktan Sumber Hasil, Rukun Tani, Tunas Harapan, Sejahtera, Sumber Rejeki, Al – Sabar dan Sekar Jaya.
Tujuh poktan tersebut berasal dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ketapang. Namun pihaknya mengaku terkejut ketika melihat data poktan yang diajukan BPP Ketapang tidak sama dengan data yang dimiliki. Mulai dari nama dan struktur pengurus.
Karena curiga, Ia kemudian mengecek keaslian data poktan yang dari BPP itu. Hasilnya banyak yang tidak sesuai atau palsu.
Misalnya tanda tangan Ketua dan Bendahara poktan, stempel poktan dan sampai tanda tangan Kepala Desa juga palsu.
“Pada 2016 yang menjabat sebagai Kades Bira Barat itu istri saya. Tapi dia tidak pernah merasa menandatangani berkas pengajuan pembentukan poktan,” ucapnya.
“Saya juga sudah menanyakan ke orang-orang yang ada dalam struktur Poktan itu. Semuanya mengaku tidak tahu apa-apa dan tidak pernah dilibatkan. Selama ini mereka juga tidak pernah menerima bantuan apapun dari dinas,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada TS untuk segera menyerahkan data tujuh kelompok tani tersebut berikut dengan SK dan stempelnya. Tapi sampai sekarang data yang diminta belum diserahkan.
“Kalau data itu tetap tidak diserahkan ke desa. Maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kurrahman.
Sementara itu, TS yang ditemui di rumahnya mengaku, bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui jika tanda tangan Kades Bira Barat dalam berkas pengajuan poktan tersebut palsu. Sebab, pendataan Poktan dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Meski demikian, Ia mengatakan bahwa selama ini tujuh poktan tersebut belum pernah menerima bantuan dari Disperta Sampang.
“PPL Desa Bira Barat itu pak Mukti. Agar permasalahan ini jelas silahkan konfirmasi langsung ke pak Mukti. Karena dia yang lebih paham,” dalihnya.
“Kalau misalkan nanti permasalah ini dilaporkan ke Polisi. Saya siap dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Terpisah, Mukti selaku PPL Bira Barat saat dihubungi juga sama-sama mengaku tidak tahu terkait dengan persoalan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa untuk pembentukan poktan. Namun sebelum diserahkan ke Kecamatan data poktan tersebut sudah ada di rumah Koordinator PPL.
“Saya juga heran dengan masalah itu mas. Seingat saya waktu itu semua teman-teman PPL Kecamatan Ketapang ngumpul di rumah koordinator untuk membendel atau menyampul pengajuan poktan se-Kecamatan Ketapang. Termasuk tujuh poktan dari Bira Barat itu,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru