HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Diduga Sarat Kecurangan, Calon Incumbent Tuntut Pilkades Patenteng Dibatalkan Demi Hukum

414
×

Diduga Sarat Kecurangan, Calon Incumbent Tuntut Pilkades Patenteng Dibatalkan Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sadi Ragasa Kades Pekadan suami calon incumbent Desa Patenteng Laila Kur'ani.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng dari pihak incumbent Laila Kur’ani serta beberapa masyarakat menyoroti kemenangan nomor urut 03. Pasalnya sejak awal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) hingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar Minggu (2/5/2021) kemarin menuai polemik.Diduga pihak P2KD meminta pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 juta kepada setiap Cakades.

Kabar tak sedap itu di ungkap Aan sapaan akrab Cakades incumbent serta Kades Pekadan suami dari Calon incumbent Desa Patenteng. Ia mengaku dipaksa dan disodorkan oleh P2KD Kecamatan Modung untuk menandatangani pernyataan tidak menggugat dengan pungutan uang sebesar Rp 20 juta tersebut.

Ia juga mengutarakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut. Karena ada pemilih yang berdomisili di Kecamatan Arosbaya, Malang dan pemilih diluar Desa Patenteng ikut mencoblos.

“Tim sukses Cakades 03 banyak yang mempengaruhi warga dengan menakut-nakuti bahwa ada CCTV di dalam kotak suara. Sehingga akan ketahuan jika tidak mencoblos calon yang didukung timses 03 itu,” ungkap Aan yang di amini warga setempat.

Tim sukses incumbent juga menemukan paku pencoblosan yang disediakan panitia yang ukurannya besar. Namun warga menemukan ada paku kecil di lokasi, sehingga sejumlah saksi mencurigai surat suara yang tidak mencoblos calon 03 dibuat tidak sah.

“Kami berharap Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan khususnya Bapak Bupati Ra Latif, agar pelaksanaan Pilkades Patenteng dibatalkan, karena cacat secara hukum. Mengingat ditemukan banyak kejanggalan dan kecurangan sehingga mencederai proses demokrasi,” tegasnya.

Ditempat yang berbeda Sadi Ragasa Kades Pekadan suami Calon incumbent Laila Kur’ani saat ditemui di kediamannya, mengatakan pihaknya tidak terima atas kemenangan yang ditetapkan no urut 03 oleh P2KD Patenteng.

“Saya akan menggugat Pemkab Bangkalan, karena ini bukan menyangkut soal kekalahan istri saya. Tetapi saya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses Pilkades yang dilaksanakan P2KD Patenteng penuh kecurangan,” tandas Sadi.

Ia pun mengancam juga gugatannya tidak ditanggapi Pemkab Bangkalan, maka jangan salahkan jika nantinya akan terjadi konflik dan kerusuhan antar para pendukung calon yang telah dirugikan.

Penulis : Jamal
Editor : Heru