HUKUM

Diduga Serobot Lahan, Pengusaha Tambak Udang Desa Kombang Di Soal

62
×

Diduga Serobot Lahan, Pengusaha Tambak Udang Desa Kombang Di Soal

Sebarkan artikel ini
Lahan tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep dipersoalkan pemilik lahan

petajatim.co, Sumenep – Budidaya tambak udang di Kabupaten Sumenep, semakin berkembang. Namun dari sekian tambak udang masih ada yang bermasalah.

Salah satunya tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur disoal. Pasalnya lahan milik Hj. Sulaihah alias Juma’ati B. Iyum dan Hamsun diduga diserobot oleh H Kasmani sebagai pengusaha tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep.

Kedua pemilik lahan melakukan somasi melalui kuasa hukumnya Andi Khairul Anwar, SH. melayangkan somasi pada Rabu, (20/11/2019) kemarin terhadap H. Kasmani sebagai terduga (Pemilik tambak udang).

“Kedua Klien kami memberi kuasa untuk mensomasi H Kasmani yang diduga telah diserobot oleh H. Kasmani dan dijadikan tempat budidaya tambak udang sejak tahun 2015 sampai saat ini tanpa seizinnya,” kata Andi.

Andi mengaku, aduan kedua kliennya atas tanah yang saat ini dijadikan tempat budidaya tambak udang oleh H. Kasmani tanpa alasan yang jelas.

Faktanya, kata kuasa hukum itu,
Hj. Sulaiha alias Juma’ati B. Iyum, warga Dusun Gelisek Laok RT/RW 04/04 Desa Kombang Kecamatan Talango, Sumenep, adalah selaku pemilik sah atas tanah itu.

“Sesuai Kutipan Buku C desa kombang no. 09/56 persil 39 dengan luas tanah ± 393 m² dan dan no 12/89 persil 39 yang berlokasi di Dusun Gelisek Laok Desa Kombang dalah miliknya,” ungkapnya.

Sedangkan tanah yang di akui sebagai hak milik Hamsun, Sesuai dalam Kutipan Buku C desa Kombang no.10/79 persil 39 kls d ll luas 1866 m², juga berlokasi di Dusun Gelisek Laok Desa Kombang Kec. Talango

Selain itu juga, Andi menambahkan, bahwa tambak udang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasi untuk melakukan pembudidayaan tambak udang.

“Untuk mendapat izin operasi salah satu syarat harus jelas siapa pemilik lahan yang akan dijadikan tempat budidaya tambak.

“Ada dugaan Bahwa H. Kasmani telah melanggar pasal 2, 6 Undang Undang Pokok Agraria Jo. Pasal 358, 362, 385, 406, KUHP serta pasal 1365 KUH Perdata,” ungkapnya.

Tegas andi, pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila H. Kasmani tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dalam waktu 7×24 Jam seperti yang disampaikan dalam somasi tersebut.

“Kami sangat toleran, bukan berarti tidak akan menempuh jalur hukum, apabila pihak H. Kasmani tidak mengindahkan somasi kami,” ancamnya.

Sementara itu, sampai berita diturunkan H. Kasmani (Pengusaha tambak) belum merespon saat dihubungi melalui sambungan telfon genggamnya walau terdengar nada tidak aktif. (Ardy/her)