• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA KINERJA

Diduga Tabrak Instruksi Mendagri, Barjas Sampang Klaim Proyek Lapen Rp 12 M Sesuai Perpres 16/2018

by redaksi
Senin, 23 November 2020 | 03:11
in KINERJA
0
Diduga Tabrak Instruksi Mendagri, Barjas Sampang Klaim Proyek Lapen Rp 12 M Sesuai Perpres 16/2018

Salah satu lokasi proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Tepatnya di ruas Panyepen - Baturasang.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang mengklaim jika pelaksanaan program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten Rp 12 miliar sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang Cholilurahman mengatakan, dasar hukum proyek tersebut dikontraktualkan ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada BAB VIII Pengadaan Khusus Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat pasal 59 ayat 1 dijelaskan bahwa, penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Baca Juga  Nurul Aini Ramadani Juara Favorit Duta Karang Taruna Sampang, Ini Harapan IKAPSA Robatal

Kemudian ayat 2 huruf (a) disebutkan keadaan darurat itu meliputi bencana alam, bencana non-alam dan atau bencana sosial.

Dan di ayat 4 diterangkan keadaan darurat yang dimaksud pada ayat 2 huruf (a) meliputi siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat sampai ke pemulihan.

Perpres tersebut, kata Cholilurahman, diperkuat dengan surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana non-alam. Karena itu, penanganan bukan hanya dilakukan pada saat masa siaga dan tanggap bencana saja, Melainkan mulai dari tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan.

Baca Juga  Bupati Sampang Minta Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Pusat Naikkan HPP Garam Rakyat

“Jadi kalau saat di audiensi kemarin ada pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana kenapa proyek itu bisa dikontraktualkan dan tidak diumumkan di LPSE ? Karena juknisnya memang seperti itu,” katanya.

“Meskipun proyek itu dikontraktualkan. Tapi yang bekerja tetap menggunakan tenaga lokal atau warga setempat. Artinya, program padat karya dan pemulihan ekonomi berjalan,” imbuhnya.

Ditanya terkait dengan kualifikasi penunjukan langsung pelaksana proyek? Rahman mengatakan, di pasal 59 ayat 5 Perpres Nomor 16/2018 dijelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menunjuk penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pengadaan barang dan jasa sejenis atau pelaku usaha lain, yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sejenis.

Baca Juga  Masuk Injury Time, Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Senilai Rp 12 Miliar Tak Ditender

Menurutnya, semua CV yang mengerjakan proyek tersebut sudah memenuhi kualifikasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mohammad Subhan mencium ada indikasi kejanggalan dalam mekanisme penentuan penyedia atau rekanan yang mengerjakan proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten tersebut.

ADVERTISEMENT

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana menyebut jika pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat bersama dengan tim Banggar DPRD dan melanggar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru

Pengunjung : 326
Tags: BarjasDampak covid 19LPSEProyek lapen
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penutupan Latihan Berbasis Kompetensi Tahap 1 Pemeliharaan Kendaraan Ringan Oleh Diskumnaker Sampang

Next Post

7 SPBU di Sampang Akan di Terapkan Program Langit Biru

Related Posts

Konsep Otomatis
KINERJA

Proyek Gedung Perpusda Sampang Gunakan 103 Tiang Pancang

26 Mei 2022
Konsep Otomatis
KINERJA

Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Dermaga Pelabuhan Taddan

22 Mei 2022
Proyek Pembangunan SPAM IKK Karang Penang Digerojok Rp 4,8 Miliar
KINERJA

Proyek Pembangunan SPAM IKK Karang Penang Digerojok Rp 4,8 Miliar

20 Mei 2022
KINERJA

Proyek Perpusda Sampang Rp 9,9 M Digarap Kontraktor Kelas Kecil, Kok Bisa?

19 Mei 2022
Bangun Perpustakaan Baru, Pemkab Sampang Rogoh Kocek Rp 9,9 Miliar
KINERJA

Bangun Perpustakaan Baru, Pemkab Sampang Rogoh Kocek Rp 9,9 Miliar

16 Mei 2022
KINERJA

Pemkab Sampang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Empat Kali Berturut-turut

13 Mei 2022
Next Post
7 SPBU di Sampang Akan di Terapkan Program Langit Biru

7 SPBU di Sampang Akan di Terapkan Program Langit Biru

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Naas, Hendak Pangkas Ranting Pohon Warga Camplong Tewas Tersengat Listrik

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Dalam Operasi Pekat 2022, Kapolsek Tanjung Bumi Berhasil Amankan 2 tersangka Penyalahgunaan Narkotika

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung di Kedungdung Menjalani Pengobatan di RSJ Menur

27 Mei 2022

Recent News

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Naas, Hendak Pangkas Ranting Pohon Warga Camplong Tewas Tersengat Listrik

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Dalam Operasi Pekat 2022, Kapolsek Tanjung Bumi Berhasil Amankan 2 tersangka Penyalahgunaan Narkotika

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung di Kedungdung Menjalani Pengobatan di RSJ Menur

27 Mei 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.