KINERJA

Diduga Tabrak Instruksi Mendagri, Barjas Sampang Klaim Proyek Lapen Rp 12 M Sesuai Perpres 16/2018

362
×

Diduga Tabrak Instruksi Mendagri, Barjas Sampang Klaim Proyek Lapen Rp 12 M Sesuai Perpres 16/2018

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Tepatnya di ruas Panyepen - Baturasang.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang mengklaim jika pelaksanaan program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten Rp 12 miliar sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang Cholilurahman mengatakan, dasar hukum proyek tersebut dikontraktualkan ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada BAB VIII Pengadaan Khusus Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat pasal 59 ayat 1 dijelaskan bahwa, penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Kemudian ayat 2 huruf (a) disebutkan keadaan darurat itu meliputi bencana alam, bencana non-alam dan atau bencana sosial.

Dan di ayat 4 diterangkan keadaan darurat yang dimaksud pada ayat 2 huruf (a) meliputi siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat sampai ke pemulihan.

Perpres tersebut, kata Cholilurahman, diperkuat dengan surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan Barang jasa dalam rangka percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana non-alam. Karena itu, penanganan bukan hanya dilakukan pada saat masa siaga dan tanggap bencana saja, Melainkan mulai dari tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan.

“Jadi kalau saat di audiensi kemarin ada pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana kenapa proyek itu bisa dikontraktualkan dan tidak diumumkan di LPSE ? Karena juknisnya memang seperti itu,” katanya.

“Meskipun proyek itu dikontraktualkan. Tapi yang bekerja tetap menggunakan tenaga lokal atau warga setempat. Artinya, program padat karya dan pemulihan ekonomi berjalan,” imbuhnya.

Ditanya terkait dengan kualifikasi penunjukan langsung pelaksana proyek? Rahman mengatakan, di pasal 59 ayat 5 Perpres Nomor 16/2018 dijelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menunjuk penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pengadaan barang dan jasa sejenis atau pelaku usaha lain, yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sejenis.

Menurutnya, semua CV yang mengerjakan proyek tersebut sudah memenuhi kualifikasi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mohammad Subhan mencium ada indikasi kejanggalan dalam mekanisme penentuan penyedia atau rekanan yang mengerjakan proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten tersebut.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana menyebut jika pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat bersama dengan tim Banggar DPRD dan melanggar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru