KRIMINAL

Diiming-imingi Jadi Anggota Satpol PP, Pelaku Berhasil Meraup Puluhan Juta Dari 9 Korban Penipuan

30
×

Diiming-imingi Jadi Anggota Satpol PP, Pelaku Berhasil Meraup Puluhan Juta Dari 9 Korban Penipuan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengelar reses rilis pelaku penipuan rekruman anggota Satpol PP.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mencokok seorang pelaku tipu-tipu rekrutman anggota Satpol PP DKI Jakarta. Pelaku berinisial YF mengaku pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bagian pengadaan barang dan jasa, meminta uang pelicin sebesar Rp 25 juta kepada para korbannya agar bisa diterima sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, dari aksi pelaku ada 9 orang menjadi korban penipuan itu. Namun, baru 5 orang yang telah membayarkan uang dan sebagian menitip DP kepada pelaku.

“Dengan uang Rp 25 juta itu, korban akan mendapatkan surat administrasi lengkap mulai surat pengangkatan sampai surat penempatan dan kontrak kerja,” kata Yusri Yunus di Jakarta Kamis, (29 /72021).

Yusri mengatakan, pelaku mengaku menduduki jabatan sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. YF mempekerjakan para korbannya dengan seragam dan atribut lengkap. Selama 2 bulan bekerja, korban bertugas melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di DKI.

“Jadi dikasih ploting kerja. Nanti kamu kerja di daerah sini. Jadi kurang lebih 2 bulan, dari keterangan, terlapor sudah mulai curiga karena memang tidak menerima gaji sama sekali,” kata Yusri.

Kecurigaan itu, kemudian dilaporkan oleh korban ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Disitu, sejumlah surat yang dimiliki korban diperiksa, yang kemudian dipastikan bahwa surat-surat itu palsu.

“Tanggal 26 Juni kemarin dilaporkan ke PMJ dan inilah kita berhasil mengamankan. Total semuanya ada Rp 60 juta yang diterima oleh pelaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman kedua pasal itu, masing-masing empat tahun kurungan penjara. 

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru