KINERJA

Dispendukcapil Sampang Dapat Tambahan Kouta 16 Ribu Blanko e-KTP

44
×

Dispendukcapil Sampang Dapat Tambahan Kouta 16 Ribu Blanko e-KTP

Sebarkan artikel ini

petajatim.co, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil ) Kabupaten Sampang kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 16 ribu Blanko e-KTP dari pusat untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP elektronik bagi para pemohon yang sudah lama masuk dalam daftar tunggu.

Terhitung mulai bulan Januari sampai April 2020 Dispendukcapil sudah mencetak sebanyak 33 ribu e-KTP bagi masyarakat Sampang. Sebelumnya menerima kouta sebanyak 8 ribu blanko, kemudian 7 ribu, selanjutnya tambahan mencapai 20 ribu blanko dan sekarang ada tambahan sebanyak 16 ribu blanko.

Plh Dispendukcapil Sampang Edi Subinto mengatakan, untuk memenuhi daftar tunggu pencetakan e-KTP di Kabupaten Sampang pihaknya kembali mendapat tambahan sebanyak 16 ribu blanko dari pemerintah pusat.

“Jadi masyarakat tidak usah khawatir dengan kekosongan blanko, karena dengan adanya tambahan kuota blanko untuk tahun ini mudah-mudahan semua daftar tunggu pencetakan dapat teratasi.” jelas Edi Subinto, Rabu (6/5/2020)

Menyikapi adanya dampak Corona Virus, maka sesuai dengan imbuan pemerintah akan diberlakukan pembatasan berkerumun bagi para pemohon di Kantor Dispendukcapil Sampang yakni membatasi layanan dengan 50 pemohon sehari.

“Untuk menghindari terjadinya kerumunan para pemohon dan biar lebih efektif dalam pelayanan, kami memakai sistim mencatat daftar kunjungan. Jika dalam daftar sudah mencapai 50 antrian, maka yang sudah tercatat bisa dilayani besok harinya,” terangnya.

Kemudian Edi menambahkan, saat ini masyarakat yang banyak mengurus Kartu Keluarga (KK) , baik up date, tambah jiwa dan beberapa perubahan lainnya.

“Apalagi sekarang pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid – 19, sehingga harus mempersiapkan beberapa persyaratan kependudukannya. Pasalnya kartu keluarga (KK) harus selalu di update setiap 5 tahun sekali, sebab bila tidak di update akan menimbulkan permasalahan di Perbankan. Apabila KK tersebut tidak di update bisa tidak keluar Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta KK jadi bermasalah dalam mengurus pencairan di Bank,” tandasnya. (tricahyo/her)