HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Ditengah Wabah Covid -19, DPRD Sukses Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati Sampang TA 2019 Via Teleconference

50
×

Ditengah Wabah Covid -19, DPRD Sukses Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati Sampang TA 2019 Via Teleconference

Sebarkan artikel ini
DPRD Sampang saat mengelar sidang paripurna LKPj Bupati Sampang TA 2019 secara teleconference.

petajatim.co, Sampang – Ditengah merebaknya wabah corona virus (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang tetap menjalankan semua kewajiban dengan baik. Salah satunya ialah menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2019. Senin (6/4/2020).

Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD, Rapat Paripurna kali ini digelar terpisah menggunakan Video Teleconference, dan semua peserta rapat terlihat mengenakan masker.

Rapat via Teleconference terhubung langsung dengan rapat yang digelar Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Pemkab. Meski tidak dilakukan secara tatap muka langsung, namun kegiatan rapat berjalan sukses dan lancar.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengatakan kegiatan rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian awal proses laporan pertanggungjawaban Bupati Sampang tahun 2019.

Fadol menyampaikan, dalam rapat tersebut, ada sejumlah poin yang disampaikan Bupati untuk kemudian dijadikan bahan acuan oleh legislatif untuk program pembangunan di tahun yang akan datang.

“Kami sudah mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan Bupati. Selanjutnya kami akan membentuk tim Pansus untuk menindaklanjuti, menelaah, dan membuat rekomendasi untuk perbaikan program di tahun selanjutnya,” kata Fadhol.

Terpisah, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 serta termaktub dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Penyampaian LKPj kepada DPRD itu sebagai progres dari pencapaian pelaksanaan pembangunan yang sudah berjalan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan berupa catatan-catatan strategis,” paparnya.

Menurut dia, secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian yang cukup baik sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD tahun 2019-2024 meskipun masih terdapat beberapa indikator belum mencapai target yang ditetapkan.

Pria yang akrab di sapa Aba Idi itu memaparkan, indikator capaian kinerja sasaran pembangunan dapat dilihat dari status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun 2019 dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) adalah 64,99 atau disebut predikat B.

Hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) di tingkat Pemprov Jatim menunjukkan bahwa Pemkab Sampang mendapat skor 3,3114 atau kategori prestasi tertinggi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan LPPD tahun 2018.

“Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diukur pada tahun 2019 adalah 81,30 persen, nilai IKM Sampang mencapai target RPJMD tahun 2019 sebesar 81,05 persen,” tuturnya.

Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, indeks pembangunan manusia (IPM) Sampang 2019 sebesar 60,93 persen. Prosentase penduduk miskin 2019 menurun 20,71 persen atau 0,50 persen dibandingkan tahun 2018. Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,23 persen mengalami perlambatan dibandingkan tahun lalu sebesar 4.93 persen, karena dampak dari perekonomian nasional dan regional.

“Tingkat pengangguran terbuka di Sampang juga lebih rendah dibandingkan tahun lalu, prosentasenya itu diangka 2,81 persen mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 2,38 persen,” pungkasnya. (nal/her)