KINERJA

Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Bupati Sampang Ancam Tutup Kos-kosan Liar

37
×

Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Bupati Sampang Ancam Tutup Kos-kosan Liar

Sebarkan artikel ini
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi

petajatim.co, Sampang – Bisnis kos-kosan yang semakin menjamur di Kota Sampang, karena bisnis tersebut dianggap cukup menjanjikan seiring dengan tingginya orang yang ingin memakai tempat kos tersebut.

Namun keberadaan rumah kos-kosan perlu diawasi lebih ketat dan ditertibkan, mengingat masih banyak yang tidak mengantongi izin. Sehingga bisa disalahgunakan oleh penyewanya sebagai tempat transaksi prostitusi atau peredaran narkoba.

Terbukti mencuatnya kasus diamankannya sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan resmi oleh Satpol PP Sampang. Dalam penertiban itu terungkap bahwa modus rumah kos yang membuka layanan short time dengan tarif Rp 150 ribu hingga melayani selama satu hari bagi pasangan yang belum menikah.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan keberadaan rumah kos yang tak mengantongi izin. Bahkan pihaknya tidak segan-segan akan menutup rumah kos bila terbukti tidak dilengkapi dengan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Sampang.

“Setelah kita melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rumah kos yang meresahkan warga. Karena disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar. Maka saya akan menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menutup rumah kos tersebut, ” tandas Slamet Junaidi, Minggu (27/10/2019).

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu penyalahgunaan rumah kos-kosan diungkap oleh, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah mengatakan, pihaknya melakukan razia di rumah kos tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan muda mudi yang ditengarai bukan pasangan suami istri atau ada ikatan keluarga.

“Pasangan yang kami amankan inisial UM (26) warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung. Sementara, M (28) warga Desa Muktesareh, Kedungdung. Mereka diamankan pada pukul 21.00 Senin malam,” terangnya.

Ditanya terkait dengan izin pengelolaan usaha rumah kos tersebut? Perempuan yang akrab di sapa Chori’ itu mengungkapkan bahwa rumah kos itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. Sistem sewanya juga menerapkan Short Time dengan tarif Rp 150 – 200 ribu per kamar untuk sehari.

“Kami sudah meminta kepada pemilik kos agar segera mengurus izin. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih gencar melakukan razia kos yang tidak memiliki izin,” pungkasnya. (tricahyo/her)