KINERJA

Ditolak Warga Nepa, Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Tak Keluar

104
×

Ditolak Warga Nepa, Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Tak Keluar

Sebarkan artikel ini
Menara Telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates disegel petugas Satpol PP Sampang.

petajatim.co, Sampang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang menyatakan, bahwa pihaknya masih belum dapat mengeluarkan izin pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates, karena terkendala penolakan dari warga setempat.

Pasalnya PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) selaku pihak perusahaan yang membangun menara tersebut, tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan warga di sekitar lokasi pembangunan menara.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin mengakui, telah menerima laporan dari lembaga masyarakat yang disertai dengan surat pernyataan dari sejumlah warga yang menolak adanya pembangunan menara atau tower di desa tersebut.

Penolakan adanya pembangunan menara di lokasi itu, disebabkan karena hingga kini pembangunan menara belum memiliki izin. Ditambah pihak perusahaan juga belum memberikan komitmen terkait dengan jaminan keamanan bagi warga yang tinggal di sekitar menara.

“Ada sekitar tujuh warga setempat yang menandatangani surat pernyataan penolakan itu. Antara lain Hj. Hannah, Supyati, dan Sutimah,” terang Suaidi, Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, seharusnya pihak pengelola menara telekomunikasi menyelesaikan semua proses perizinan terlebih dahulu sebelum pembangunan menara dilakukan. Izin prinsip yang pertama harus dipenuhi yakni Izin Tata Ruang, izin tersebut merupakan rekomendasi untuk mengeluarkan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tujuannya dengan dilengkapinya semua persyaratan tersebut, agar pembangunan tower itu tidak melanggar peraturan dan menimbulkan persoalan di sosial masyarakat.

“Seharusnya pengelola tower memberikan jaminan keamanan bagi warga yang memiliki rumah di radius atau jarak 50 meter dari menara tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis,” katanya.

“Sejauh ini pengajuan izinnya masih diproses, namun kami sudah meminta supaya pihak pengelola menara segera menyelesaikan persoalan di bawah. Sebab jika terus berlarut-larut bisa jadi pembangunan menara tersebut tidak bisa dilanjutkan dan terpaksa harus pindah lokasi lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan, pihaknya kemarin telah mendatangi lokasi pembangunan menara, karena segel yang dipasang sebelumnya disobek oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pintu tower terpaksa kami segel menggunakan rantai. Jadi pembangunan tower tidak boleh dilanjutkan sebelum izinnya keluar,” tandas Jalil. (nal/her)