PERISTIWA

Dituding Tak Berikan Konstribusi, Ratusan Nelayan Di Sampang Demo HCML

50
×

Dituding Tak Berikan Konstribusi, Ratusan Nelayan Di Sampang Demo HCML

Sebarkan artikel ini
Perahu Nelayan Camplong, Sampang saat demo ditengah laut berupaya mendekati kapal HCML.

petajatim.co, Sampang – Ratusan masyarakat nelayan dari kecamatan Camplong menggelar aksi demonstrasi ke perusahaan Husky CNOOC Madura Limited (HCML) yang tengah melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas) di lepas pantai kecamatan Camplong, Jumat (20/3/2020).

Demo tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka karena selam ini HCML dinilai tidak memberikan kontribusi nyata dan kompensasi terhadap wilayah terdampak aktivitas pengeboran migas, dengan menaiki kapal dan perahu masa mendekati kapal rig HCML yang ada di tengah laut.

Dalam orasinya massa melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak HCML, Yakni meminta agar perusahaan tersebut segera memberikan kompensasi atau bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat di wilayah terdampak.

Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur, SKK Migas, dan HCML untuk segera melibatkan Pemkab Sampang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan Participating Interest (PI).

Lalu, massa meminta agar perusahaan pertambangan menghentikan upaya adu domba, propaganda negatif, dan intimidasi terhadap masyarakat nelayan di Camplong dan sekitarnya. Selain itu, HCML harus segera mengatasi dampak terhadap lingkungan yang diduga akibat kebocoran pipa gas di area pengeboran.

Massa juga mendesak supaya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia segera meninjau ulang terkait dengan izin AMDAL HCML yang diterbitkan pada 2011 lalu. Apabila dalam kurun waktu 7×24 jam tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi, masa mengaku akan menggelar aksi demo besar ke kantor SKK Migas Surabaya.

Korlap aksi Syamsuddin mengatakan, kehadiran Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) seharusnya dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang besar melalui Negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Namun kenyataannya selama ini HCML belum memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, Yang ada justru pemkab dirugikan akibat dampak yang ditimbulkan.

Menurut dia, sejak 2013 – 2020 keberadaan Pemkab Sampang seolah terabaikan oleh perusahaan. Buktinya hingga kini Pemkab tidak dilibatkan dalam pengelolaan Participating Interest (PI), padahal setiap hari hasil produksi gas bisa mencapai 110 MMscfd dan kondensat 7 ribu barel.

“Karena itulah kami melakukan aksi ini, Kami tidak ingin perusahaan hanya bisa mengeruk kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, Tapi tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan dan kemajuan daerah,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa kekecewaan nelayan kepada HCML semakin bertambah lantaran pada saat penentuan lokasi kecamatan Camplong tidak ditetapkan sebagai lokasi terdampak. Padahal tidak sedikit nelayan yang merasa dirugikan karena adanya larangan menangkap ikan di sekitar anjungan.

“Pendapatan nelayan turun drastis. Tapi pihak perusahaan tidak mau memberikan ganti rugi, artinya mereka sudah tidak memiliki iktikad baik untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Regional Manager HCML, Hamim Tohari mengatakan bahwa, sebagai kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang bekerja di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas, HCML selalu taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, untuk di perairan Sampang wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi pendukung dearah operasi itu hanya Pulau Mandangin. Sedangkan pesisir Camplong baru akan masuk sebagai kawasan pendukung daerah operasi ketika sumur MAX sudah mulai beroperasi.

HCML juga tidak mempunyai kewajiban membagi PI. Alasannya, plan of development (POD) HCML disetujui oleh pemerintah sebelum UU migas tahun 2001 berlaku.

“Bantuan CSR hanya berlaku untuk Pulau Mandangin, Kalau untuk Camplong itu berupa dukungan atau sponsorship untuk kegiatan atau acara yang digelar warga setempat,” pungkasnya. (nal/her)