HUKUM

Dituding Tak Netral, P2KD Dan BPD Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep di-PTUN-kan Cakades M Hasin

49
×

Dituding Tak Netral, P2KD Dan BPD Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep di-PTUN-kan Cakades M Hasin

Sebarkan artikel ini
Saiful Anwar SH. MH, kuasa hukum Muh. Hasin Cakades Padangdangan nomor urut 03

petajatim.co, Sumenep – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan dengan nomor urut 03 atas nama Muhammad Hasin.

Mencuatnya gugatan tersebut, karena Muhammad Hasin menuding pihak P2KD selaku pelaksana dan BPD sebagai pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, diduga tidak netral dan terindikasi berpihak terhadap salah satu Cakades Padangdangan nomor urut 02 atas nama Mohammad Maskon.

Saiful Anwar SH, kuasa hukum Muh. Hasin, menyatakan, sebelum penetapan Cakades Padangdangan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep telah mengirim surat kepada P2KD Padangdangan untuk mencabut fotocopy legalisir Ijazah Paket A setara SD yang digunakan Mohammad Maskon untuk mendaftar sebagai Calon Kades Padangdangan.

“Alasan Disdik untuk mencabut ijazah Paket A setara SD Mohammad Maskon tersebut karena diduga palsu. Pasalnya nama Mohammad Maskon dengan Nomor Induk 011 tidak terigistrasi dalam Data Nominasi Pelulusan yang dikeluarkan oleh Disdik Sumenep tahun 1998,” ungkap Saiful Anwar, Senin (2/12/2019).

Lebih lanjut menurut Saiful Anwar, seharusnya Muhammad Maskon tidak lolos atau gugur sebagai Cakades Padangdangan, pada tahap verifikasi persayaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Padangdangan.

Namun anehnya, ungkap Saiful, pihak P2KD Padangdangan malah mengabaikan surat yang dikirimkan oleh Disdik tertanggal 27 Agustus 2019 lalu. Terbukti P2KD telah menetapkan Muhammad Maskon sebagai Cakades.

“Tindakan P2KD Padangdangan yang memaksakan untuk menetapkan Mohammad Maskon sebagai Cakades, telah melanggar hukum dan aturan perundang-perundangan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan bukti-bukti otentik, maupum hasil kajian dan temuan yang ada dilapangan, pihaknya sebagai kuasa hukum Muh. Hasin merasa telah dirugikan dengan tindakan P2KD dan BPD Padangdangan.

“Sebagai upaya hukum atas perbuatan semena-mena kedua lembaga itu terhadap klien kami, Maka sebagai kuasa hukum Muh. Hasin, kami akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana. Karena dalam kasus tersebut kami menilai ada unsur pidananya,” tukasnya. (ardy/her)