petajatim.co, Sampang – Kasus penemuan mayat di Dusun Duwet Rajeh Desa Tamberu Laok, Kecamatan Tamberu Jum’at (29/11/2019) silam, yang sempat menghebohkan warga setempat akhirnya berhasil diungkap pelakunya oleh Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka Arifin Bin Mat Rasuk (27) ia membunuh korban Tora’i (55) bermotif dendam, karena ibu dan keluarganya sakit akibat disantet oleh korban. sehingga pelaku menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku Arifin mengaku sering didatangi mimpi neneknya bagaimana cara menghabisi Tora’i yang diduga punya ilmu santet dan sakti tersebut. Dalam mimpinya ia di suruh menyiapkan raket nyamuk listrik dan kayu untuk menghabisi nyawa Tora’i,” ungkap Perwira yang murah senyum itu, Kamis (12/12/2019)
Selanjut Didit memaparkan, pada saat kejadian korban di eksekusi pelaku dibantu rekannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang. Waktu korban hendak dibunuh sempat melakukan perlawanan dan menghantam dada pelaku dengan batu, tapi korban tak berdaya karena Arifin dibantu rekannya akhirnya korban tewas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 (3) Subside Pasal 351(3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” jelasnya.
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian, apabila mengetahui informasi DPO rekan tersangka yang kini masih buron. Ia pun menegaskan, jika ada masyarakat yang berusaha menghalang-halangi petugas, menyembunyikan pelaku atau mengaburkan penyidikan maka akan ada sanksi pidananya. (tricahyo/her)