HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Dosen Unira : Pelaksanaan Pilkades Sampang 2025 Baik Untuk Perubahan Fundamental Sistem Pemerintahan Desa

382
×

Dosen Unira : Pelaksanaan Pilkades Sampang 2025 Baik Untuk Perubahan Fundamental Sistem Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Dosen Universitas Madura (Unira) Pamekasan Dr. Abdurrahman, S.Sos. M. PSDM saat diwawancarai wartawan.

PETAJATIM.co, Sampang – Dosen Universitas Madura (Unira) Pamekasan Dr. Abdurrahman, S.Sos. M. PSDM mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang tahun 2025 mendatang, merupakan langkah yang baik untuk perubahan fundamental sistem pemerintahan desa.

“Pemerintah daerah berhak mengatur program percepatan pembangunan. Dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2021 itu Bupati Slamet Junaidi ingin mengubah fundamental sistem pemerintahan desa yang selama ini sentral kekuasaan dirubah menjadi pemerintahan sentral pelayanan,” kata Abdurrahman usai menjadi narasumber di acara sosialisasi Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021 di gedung PKP-RI Trunojoyo pada Rabu (10/11/2021).

Abdurrahman menyampaikan, UUD Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menjadi dasar pertimbangan primer dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2021sudah enam tahun dijalankan atau dilaksanakan di Sampang, dimana jabatan Kepala desa (Kades) dipilih langsung oleh masyarakat. Namun, selama ini dampak terhadap peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat dirasa tidak begitu signifikan.

“Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Sampang tahun 2025 tidak menunda atau tidak mengurangi jalannya sistem pelayanan administratif di desa selama 4 tahun kedepan. Justru, sebaliknya akan membuat program pembangunan desa menjadi semakin cepat dan tersentral di Pemkab,” katanya.

Pihaknya berharap agar dalam proses pengangkatan Penjabat (PJ) Kades tidak perlu diperdebatkan dan mengeluarkan banyak anggaran. Pemkab hanya cukup mengangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai memiliki kompetensi sosial, manajerial, dan teknis yang mempuni untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Langkah tersebut diyakini akan berdampak lebih baik pada aksesibilitas pembangunan di desa, baik akses pembangunan administratif yang sifatnya pelayanan harian maupun pembangunan fisik.

“Garis besarnya adalah perubahan yang ingin dicapai Bupati dari Perbup tersebut adalah efektivitas pembangunan yang terukur dan terarah sesuai dengan visi misi Sampang Hebat Bermartabat, seperti peningkatan kesejahteraan dan pelayanan diutamakan,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru