PETAJATIM.co, Sampang – Aksi demontrasi terkait penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung MPR RI beberapa waktu lalu mendapat sorotan sejumlah kalangan. Termasuk dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Sampang.
Ketua DPC Projo Kabupaten Sampang Herman Hidayat mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP di depan gedung MPR RI yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) itu dapat menciderai tatanan konsep demokrasi tanah air.
“Kami menilai demo penolakan RUU HIP itu inkonstitusional karena tuntutannya adalah meminta MPR untuk menurunkan Jokowi dari kursi Presiden. Padahal RUU itu tidak ada kaitannya dengan jabatan Presiden,” kata Herman, Sabtu (27/06/2020).
Ia mengatakan, RUU HIP merupakan usulan inisiatif dari DPR. Namun pemerintah menunda untuk membahas RUU tersebut dan meminta kepada DPR selaku pengusul untuk mengkaji ulang dan lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.
Selain itu. Pemerintah saat ini juga tengah fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menginfeksi Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu.
“Jadi tidak ada korelasinya antara penolakan RUU HIP dengan desakan pemberhentian Jokowi sebagai Presiden Indonesia,” katanya.
Herman juga mempertanyakan terkait dengan adanya bendera dan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibakar dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mengingat selama ini tidak ada atribut atau simbol-simbol PKI yang diperjualbelikan secara bebas.
Karena itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dan menindak tegas oknum yang membawa bendera dan atribut PKI dalam demo itu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami DPC Projo Kabupaten Sampang siap menjadi garda terdepan dalam mengawal pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dari segala upaya atau trik kotor yang bertujuan menggulingkan bapak Jokowi dari jabatannya,” ujar Herman dengan tegas. (nal/her).