KINERJA

DPMD Sampang Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa tahun 2020

28
×

DPMD Sampang Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi DPMD Kabupaten Sampang di Kecamatan Ketapang.

petajatim.co, Sampang – Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa ( DPMD) Kabupaten Sampang melaksanakan sosialisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 , pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang , Kamis 26/3/2020.

Kasi Perencanaan dan Pembangunana Desa bidang Pemerintahan Desa ( Pemdes) Dinas ) Pemberdayaan Masayarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Sampang Moh. Aliyasak menyampaikan, dengan terbitnya PMK Nomor 7205 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu kita pahami. DPMD Kabupaten Sampang melaksanakan sosialisasi untuk kali ini di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa se Kecamatan Banyuates.

“Hal yang harus di pahami oleh kepala desa di Kabupaten Sampang PMK Nomor 205 tahun 2019 adalah, Penyaluran Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, penyaluran dimaksud dibagi tiga tahap yaitu  tahap I  40 % , tahapII 40% dan tahap lll 20%,”terangnya.

Persyaratan penyaluran  tahap I meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa  setiap desa, peraturan desa (Perdes) tentang APBDes dan surat kuasa pemindahan pembukuan dana desa.

“Persyaratan penyaluran Tahap III meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran  dana desa tahun anggaran sebelumnya dan  laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana desa tahap I menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit 50 % dan rata rata capaian keluaran paling sedikit 35 persen.Persyaratan penyaluran tahap III meliputi laporan penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 % dan rata rata capaian keluaran  paling sedikit sebesar 75 % serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa,”imbuhnya.

Lanjut Yasak , penggunaan dana desa menyampaiakan peraturan Menteri Desa daerah tertinggal dan transmigrasi RI nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 sebagai acuan penyusunan APBDes tahun 2020.

“Output dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua kepala desa se Kabupaten Sampang bisa melaksanakan penggunaan dan pengalokasian serta cara pengeloloaan sesuai aturan. Dengan pengelolaan dana desa yang benar dan baik diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan desa, infrastruktur desa, dan peningkatan ekonomi di desa menuju desa yang mandiri,” pungkasnya. (tricahyo/her)