petajatim.co, Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Saifudin (26) asal Desa Meteng Kecamatan Omben dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Tasean, Desa Panggung Kecamatan Kota Sampang yang terjadi pada tanggal 19 September 2019 lalu.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam konfrensi pers menyatakan, tersangka Saifudin (26) merupakan DPO Curanmor berhasil ditangkap di Jalan Pragoto Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya. Tersangka, lanjut dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas.
“Anggota tidak mau kehilangan buruannya yang sudah lama dicari, sehingga bertindak tegas dan terukur dengan menghadiahi timas panas di betisnya,” jelas AKBP Didit BWS, Jum’at (27/12/2019).
Dari hasil pengembangan kasus Curanmor tersebut, terangnya terungkap bahwa tersangka bersama rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu dan juga dihadiahi timah panas. sehingga Satrekrim berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di Surabaya.
Ia menerangkan, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2017 dengan Nopol M 3268 BX.
“Saya memang mengintruksikan kepada seluruh anggota untuk bertindak tegas dan terukur dengan menembak di tempat terhadap pelaku kejahatan Curanmor dan pencurian hewan (Curhewan) apabila berusaha melawan petugas. Agar para pelaku kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat mempunyai efek jera,” tuntasnya. (tricahyo/her)