KRIMINAL

DPO Pelaku Pedofil Asal Torjun Akhirnya Dicokok Team Dhemit di Tanggerang

280
×

DPO Pelaku Pedofil Asal Torjun Akhirnya Dicokok Team Dhemit di Tanggerang

Sebarkan artikel ini
Pelaku pedofil tengah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM,co, Sampang – Abd. Hari (36 ) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang di Perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan, Minggu (27/06/2021).

Dalam penangkapan dan penyergapan terhadap tersangka Abd. Hari, Tim Buser dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Iptu Sunarno membenarkan bahwa adanya upaya paksa yang dilaksanakan tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

“Kami berhasil menangkap Abd Hari, pada minggu tanggal 27 Juni 2021 dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, Senin (28/6/2021).

Kemudian Ia menjelaskan, bahwa Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Bunga berusia 4 tahun berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang.

Lanjut Sunarno,  bahwa dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran pihak berwajib. Bahkan Ia sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di team Dhemit di Perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.

Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang saat membekuk pelaku pedofil di Tangerang

“Anggota kami memberikan hadiah timah panas dikakinya, pelaku berusaha kabur dan hendak mengelabui petugas pada saat hendak buang air kecil di rest area Ngawi,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Tersangka Abd. Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkasnya.

Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru