KRIMINAL

DPO Pengedar Narkoba Asal Sokabanah Di Sergap Satnarkoba Polres Sampang

50
×

DPO Pengedar Narkoba Asal Sokabanah Di Sergap Satnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS saat menunjukkan DPO narkoba M Hamzah

petajatim.co, Sampang – Pengedar narkoba yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Mohammad Hamzah (42) berasal dari Dusun Lembung Desa Sokabanah Daya Kecamatan Sokabanah akhirnya berhasil di sergap Satnarkoba Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, saat konfrensi pers menyampaikan, pelaku masuk DPO sejak tahun 2018. Sedangkan ke dua teman tersangka yakni Supriyadi tangkap di tahun 2018 dan Pardi diamankan 2019.

“Tersangka disergap pada hari Sabtu (11/1/2020) kemarin di halaman rumahnya di Dusun Lembung Desa Sokabanah Daya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,5 gram, sehingga total beratnya mencapai 9,49 gram,” terang Didit Rabu (15/1/2020).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan sapu bersih peredaran narkoba di Sampang, karena akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut sungguh luar biasa. Ketergantungannya dapat menghancurkan generasi muda penerus bangsa.

“Siapapun yang melindungi narkoba itu termasuk golongan setan. Saya akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba, konsewensinya diusulkan pemecatan,” tegasnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tricahyo/her)