PETAJATIM.co, Sampang – Setelah sekian lama menjadi buronan dalam kasus pembunuhan isu santet akhirnya Lasron alias Laswi (36) asal Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sampang.
Tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana itu membantu terpidana Arifin Bin Mat Rasuk yang telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, membunuh korban Tora’i (55) juga berasal Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok dengan memukul lehernya mengunakan raket listrik atau raket nyamuk. Korban yang tidak berdaya karena dikeroyok oleh dua tersangka akhirnya meregang nyawa.
“Pada saat terjadi pengumulan antara korban dengan Arifin, tiba-tiba datang Laswi membantu tersangka sambil menarik kaki korban hingga jatuh telungkup ketanah. Selanjutnya Arifin memukul leher korban mengunakan balok kayu berulang kali hingga akhirnya tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, pada tanggal 29 Nopember 2019 silam,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (10/8/2020).
Didit BWS melanjutkan, kronologi penangkapan DPO tersangka Lasron sebelumnya diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Pamekasan dalam kasus penyalahgunaan obat psikotropika pada Jum’at 7 Agustus 2020 lalu.
“Jadi kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Pamekasan yang turut membantu mengungkap kasus tersangka pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, awal mula terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana disertai pengeroyokan dan penganiayaan itu, karena korban dituduh memilik ilmu santet dan telah menyantet orang tua terpidana Arifin.
“Selama menjadi buronan tersangka Lasron merupakan sepupu terpidana Arifin bin Mat Rasuk itu sering berpindah-pindah tempat, pernah tinggal di Sumenep dan di juga Pamekasan,” jelas Riki.
Ia menyatakan, tersangka Lasron dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Ancamannya adalah pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Riki. (tricahyo/her)