BREAKING NEWSHUKUM DAN PEMERINTAHANREGIONAL

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Terlapor Pj Kades Ragung Terancam Dijemput Paksa

463
×

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Terlapor Pj Kades Ragung Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Kantor Mapolres Sampang di Jalan Jamaluddin, Kecamatan Sampang.

PETAJATIM.CO, Sampang – IN, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPC PPP Sampang terancam dijemput paksa polisi. Pasalnya, pria yang menjabat sebagai Pj Kades Ragung, kecamatan Pangarengan itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

 

“Panggilan kedua sudah kita layangkan sebelumnya. Terlapor diminta hadir Senin (12/2/2024). Namun, kembali tidak mendatangi panggilan, yang bersangkutan mengirimkan keterangan secara tertulis bahwa ia sedang sakit, tapi tidak disertai dengan surat keterangan dokter,” terang Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Dely Rosidi, Selasa (13/2/2024).

 

Dengan tak hadirnya kembali terlapor dalam panggilan kemarin, tercatat sudah dua kali ia mangkir dari panggilan. Penyidik kemudian melakukan upaya lain yaitu dengan membawa tim medis kerumah IN akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

 

“Proses ini sudah naik ke Sidik, dan akan dilanjutkan ketahap berikutnya yakni dilakukan penetapan tersangka,” lanjut Dedy.

 

Karena itu, Dedy menyebut apabila sudah dilakukan penetapan tersangka polisi tak akan ragu untuk melakukan upaya penjemputan paksa kepada terlapor.

 

“Tidak ada panggilan ketiga. Jadi kalau sudah ditetapkan tersangka dan terlapor tetap tak kooperatif, kita lakukan penjemputan paksa nantinya,” pungkasnya.
ReporterĀ  : Zainal AbidinĀ