HUKUM

Dugaan Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum PPL Arosbaya Dilaporkan ke Polda Jatim

465
×

Dugaan Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum PPL Arosbaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Jamal wartawan Petajatim.co bersama kuasa hukumnya M Taufiq saat akan menyampaikan laporan dugaan pelecehan profesi jurnalis ke Polda Jatim.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Holif oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan berujung ke ranah hukum.

Oknum PPL tersebut dilaporkan oleh wartawan petajatim.co karena dinilai telah melontarkan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis. Sehingga dilaporkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Didampingi kuasa hukum Moh Taufik, S.I.Kom, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi kliennya guna untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan oknum PPL Kecamatan Arosbaya tersebut, karena telah melakukan tindakan yang terkesan arogan dan melecehkan wartawan petajatim.co.

“Profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” jelas Taufiq Selasa (16/2/2021).

Kemudian lanjutnya, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Holif oknum PPL Arosbaya melontarkan pernyataan bahwa berita tentang pembentukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) tidak jelas dan tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diungkapkan mantan Koordinator PPL Arosbaya H Amin. Namun Holif malah menuduh berita itu tidak benar dan dianggap lucu.

“Semua berita itu tidak benar, dan saya rasa berita itu lucu. Jadi lebih baik sampean belajar lagi, nanti akan tahu cara penyampaian berita yang bagus kalo infonya seperti ini hati-hati,” kata Holif melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan media ini.

Namun saat di tanya dimana letak kesalahan dan cara penulisan yang benar seperti apa, ia enggan menjawab malah balik menuding berita yang dikutip petajatim.co semua adalah berita Hoax.

Ia juga menimpali dengan nada arogan agar wartawan ini belajar lagi untuk menulis berita yang benar, namun ia tidak merinci seperti apa menulis yang benar sesuai kaidah kode etik jurnalistik.

“Males, udah belajar dulu sana bagaimana cara mengungkap kalimat yang benar, awas jangan sampek diberitakan yaa kata-kata saya ini kalau sampek di beritakan saya pastikan akan saya blokir nomor kamu,” kilah Holif dengan nada ancaman.

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Bangkalan Puguh Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan terhadap Holif dan juga H Amin, untuk klarifikasi kebenarannya seperti apa.

Menurut Puguh Santoso, jika memang mereka melakukan kesalahan maka ia akan menegur. Serta memberikan pembinaan terhadap keduanya agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan sehingga dapat mengganggu program dibidang pertanian.

“Kami akan memanggil Holif dan H Amin untuk klasifikasi terkait permasalahan yang terjadi. Apabila ternyata keduanya bersalah, maka akan menegur dan melakukan pembinaan supaya tidak menimbulkan polemik dan konflik antara PPL,” tukasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru