HUKUM

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Pemotongan Gaji Guru Honorer Belum Ada Tersangka

220
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Pemotongan Gaji Guru Honorer Belum Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi foto dana bos (foto pihak ketiga)

PETAJATIM.co, Bangkalan – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan gaji guru di SDN Kompol 2 Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan sudah tiga bulan di tangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan, namun masih belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditenggarai melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni oknum Kepala Sekolah (Kasek) dan satu lagi bendahara sekolah. Tetapi dalam pengusutan kasus itu hingga sampai saat ini Polisi masih belum bisa menetapkan sebagai tersangka, bahkan seolah terkesan kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa diproses hukum.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa Kompol kecamatan geger kabupaten Bangkalan.

Sejumlah kalangan mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus yang ditangani aparat Kepolisian tersebut, salah satu diantaranya ialah Moh.Taufik MD, S.I.Kom. S.H. M.H dari LBH Forum Advokasi Aspirasi masyarakat selaku kuasa hukum dari dewan guru maupun wali murid terus berharap agar Polisi tetap profesional dalam menangani kasus ini dan segera menaikkan ke tahap penyidikan.

“Tentu sampai hari ini kita berharap profesionalitas aparat Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Mengingat sudah tiga bulan kita menunggu dan terakhir kami menerima SP2HP bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik). Seharusnya dengan pemeriksaan itu maka sudah ada titik terang dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” Kata Taufik sapaan akrabnya, Selasa (7/7/2020).

Taufik juga terus optimis bahwa pihak kepolisian sudah melakukan proses ini sesuai prosedur yang ada.

“Kami Optimis dan positif thinking bahwa Polres Bangkalan sudah melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang ada. Karena kami juga memaklumi bahwa proses perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu kalau 3 bulan masih sangat sebentar sebab mengacu pada perkara sebelum-sebelumnya itu minimal membutuhkan waktu 10 bulan,” Imbuhnya.

Mewakili wali murid serta para guru, pihaknya mendesak agar Polres Bangkalan segera menaikkan kasus ini ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kami juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti diantaranya SPJ dana BOS SDN Kompol 2 agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam proses penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarna Praja saat di hubungi via watshap pribadinya menjelaskan, bahwa kasus SDN Kompol 2 sebenarnya tinggal gelar perkara saja.

“Insyaallah dalam bulan ini mas nanti kami kabari,” katanya singkat. (jamal/her)