KRIMINAL

Eksekutor Curanmor Di Sampang Tumbang Di Hajar Timah Panas

48
×

Eksekutor Curanmor Di Sampang Tumbang Di Hajar Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS menunjukkan tersangka curanmor.

petajatim.co, Sampang – Belgek (45) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Dusun Timur Sabe Desa Pakalongan Kecamatan Kota SampangĀ terpaksa di dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Sampang, karena hendak melarikan diri saat di tangkap.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, tersangka merupakan eksekutor tindak pidana Curanmor Yamaha Vega R Nopol : L 2753 HR tahun pembuatan 2009 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang pada hari Jumat 6 Maret 2020 lalu.

“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan anak kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut. Perbuatan tersangka terekam CCTV. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, maka petugas berhasil meringkus tersangka pada 13 Maret 2020 kemarin, dengan menembak kakinya,” terang Didit, Senin (16/3/2020).

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tersangka mengaku menjual barang curiannya kepada Moh Slamet warga Jalan Pahlawan Sampang. Berdasarkan keterangan Slamet rupanya ia menjual motor tersebut kepada Yusuf.

“Slamet membeli motor dari tangan tersangka seharga Rp 750.000 dan kemudian Slamet menjual kepada Yusuf seharga Rp 1 juta,” imbuhnya.

Untuk tersangka Belgek sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Dan Moh Slamet dan Yusuf dijerat dengan pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2009 dan anak kunci palsu sebagai alat untuk mencuri,” tukasnya. (tricahyo/her)