HUKUM

Empat Jam Diperiksa Penyidik, Mantan Kades Pandiyangan Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

230
×

Empat Jam Diperiksa Penyidik, Mantan Kades Pandiyangan Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Pandiyangan Robatal (pakai batik) usai keluar dari ruangan penyidik Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Hari ini Kamis (10/2/2022), terlapor atas nama Supandi yang tak lain merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan diperiksa penyidik Polres Sampang.

Supandi datang ke Mapolres Sampang dengan berpakaian batik warna merah, mengenakan celana dan songkok hitam. Sekitar pukul 10.20 Wib Supandi terlihat berada di dalam ruangan penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang.

Empat jam kemudian atau sekitar pukul 13.48 Wib, Supandi keluar dari ruangan penyidik dengan didampingi Bendahara desa. Namun saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait pemanggilan tersebut, Supandi enggan berkomentar dan memilih langsung masuk ke dalam mobilnya.

“Saya ada keperluan, saya harus cepat pulang. Itu mobil saya,” ujar Supandi.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Sampang Ipda Indarta tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap mantan kades Pandiyangan. “Langsung ke Pak Kasat Reskrim saja,” ucap Indarta.

Sayangnya, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha pun juga enggan memberikan keterangan. Mantan Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya itu melempar ke KBO Reskrim.

“Ke KBO dulu, kalau KBO tidak bisa jawab. Nanti balik ke saya lagi,” ujar Irwan Nugraha.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor mantan Kades Pandiyangan Robatal merupakan agenda dari proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan gaji perangkat desa tersebut.

Agung memastikan pihak penyidik Polres Sampang akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Penanganannya pun akan dilakukan secara profesional.

“Ia benar, mantan Kades Pandiyangan sudah dimintai keterangan. Kami akan selalu profesional, karena perkara ini jadi atensi pimpinan atau Pak Kapolres,” kata Agung.

Sekedar informasi, dugaan kasus penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan mencuat ke publik saat Sekjen LSM Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta melaporkan Supandi selaku mantan Kepala Desa Pandiyangan periode 2017-2021 ke Polres Sampang pada Jumat (7/1/2022). Sebab, beberapa perangkat desa tidak menerima gaji selama lima tahun.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru