HUKUM

Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum, Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden

168
×

Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum, Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden

Sebarkan artikel ini
Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum

PETAJATIM.co, Jakarta – Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum meminta perlindungan hukum kepada Presiden dan Jaksa Agung atas terjadinya abuse of power terhadap pemeriksaan terperiksa yang ditetapkan sebagai saksi secara sewenang-wenang terhadap advokat.

“Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), memperoleh Surat Panggilan dari Direktur Penyidikan Kejaksaaan Agung, Jampidsus. Namun, Surat Panggilan dimaksud tanpa mencantumkan pasal Tipikor yang diduga terjadi,” ujar Ketua Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum, Rifai di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Rifai, ada 7 saksi dimintai keterangan yang menyatakan bersedia atau tidak menolak untuk memberi keterangan. Namun, pihak penyidik harus menjelaskan di BAP mengenai hal-hal pasal Tipikor yang diduga, siapa terduga pelaku, berapa nilai kerugian negara, untuk menghindari terjadinya fitnah atau pemberian keterangan secara keliru.

Berdasar kejadian tersebut, penyidik menyatakan 7 orang saksi tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan merintangi, menghalang-halangi dalam perkara Tipikor tidak memberikan keterangan pasal 21 dan atau pasal 22.

Pengacara Didit Wijayanto dan Ristan Simbolon terhadap 7 orang saksi yang menjadi tersangka kasus LPEI menyampaikan dalam Surat Panggilan Saksi Nomor:SPS-1827/F.2/Fd.2/07/2021 untuk didengar dan pemeriksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

“Dalam surat panggilan saksi tersebut tidak dijelaskan pasal-pasal Tipikor yang diduga dilakukan. Namun, dampaknya menurut penyidik melanggar pasal 21 dan pasal 22,” ujar Didit.

Berita sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Ketujuh tersangka yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Pada 30 Juni 2021, Leonard mengatakan, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada perusahaan tersebut diduga dilakukan LPEI tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik.

Hal itu berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru