PETAJATIM.co, Jakarta – Dipenghujung Tahun 2021, Ditrektorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri dengan melibatkan Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Petugas menyita sabu seberat 222 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 pil Happy Five (F5).
Dalam keterangan pers nya, Karopenmas Polri Brigjen Rudi Hartono menjelaskan, tim gabungan sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman barang dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.
“Tim sempat melakukan pengejaran terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan penjemputan narkoba di perairan Malaysia,” kata Rudi Hartono, Kamis, (23/12/2021).
Dari kapal itu ditemukan 15 karung dan 5 tas berisi sabu-sabu seberat 210 kg, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 butir Erimin 5/H5. “Dari kapal itu Polisi menangkap dua orang berinisial HB dan FR,” kata Rudi.
Dari informasi yang didapatkan, tim gabungan berhasil menangkap SJ di Banda Aceh pada 17 November 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SJ dan mendapatkan satu karung sabu-sabu seberat 12 kg.
Sementara itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, operasi tersebut dilaksanakan pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2021 dengan sandi Baruna 2021. Untuk pengungkapan kasus ini dilakukan pada 16 dan 17 November 2021.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh,” ungkap Krisno di Mabes Polri.
Tiga tersangka yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial FR, HB dan SJ. Sementara, satu orang tersangka melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SF alias HT yang berperan sebagai pengendali.
“Dari hasil interogasi SJ, didapat keterangan bahwa dikendalikan oleh SF alias HT berada di Malaysia,” jelas dia.
Dijelaskan Krisno penangkapan bermula saat petugas melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai telah menjemput paket narkoba dari perairan Malaysia, Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 di Perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, sekitar 3 mil dari pantai.
Hasilnya, tim menangkap FR dan HB yang membawa 15 karung dan lima tas berisikan 210 kilogram sabu, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 pil happy five.
Selanjutnya pengembangan pun dilakukan dan tim menangkap DJ di Jalan Medan-Banda Aceh, Matong Glumpong Dua, Peusangan, Bureuen, Jumat, 17 Desember 2021.
“Dari tangannya, petugas mendapati satu buah karung berisikan sabu seberat 12 kilogram saat penggeledahan kediamannya di Desa Jangka Keutapang, Jangka, Bireuen,” pungkasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru