HUKUM

Gelar Konser Ilegal, Cibis Park Pasar Minggu di Denda Rp 50 Juta

64
×

Gelar Konser Ilegal, Cibis Park Pasar Minggu di Denda Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Konser musik yang digelar di Cibis Park, menimbulkan kerumunan massa dan langgar prokes.

PETAJATIM.co, Jakarta – Buntut konser musik tanpa izin yang digelar oleh Cibis Park Pasar Minggu sehingga menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (1/5/2021) tempo hari. Menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bahwa pihak manajemen tempat hiburan itu telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 tahun 2021 yakni sebesar Rp 50 juta,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan ditemui saat mengecek pos pemeriksaan di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).

Pihaknya sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara, namun saat ini tim penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kawasan parkir Cibis Park tempat konser musik ilegal diselenggarakan juga sudah disegel aparat kepolisian dengan memasang garis polisi.

Di lokasi itu sebelumnya diadakan bazar UMKM sesuai izin yang digelar sejak 12 April hingga rencananya 9 Mei 2021.

Namun, pada Sabtu (1/5) diadakan konser musik tanpa izin, sehingga mengundang kerumunan massa dan tanpa standar protokol kesehatan.

“Di luar dugaan memang konser musik ini tidak ada izinnya. Maka baik penyelenggara maupun dari manajemen Cibis Park, sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Perda No. 3/2021, maka kami kenakan sanksi denda administrasi,” ucap Ujang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang yang saat ini masih berstatus saksi, soal penyelenggaraan konser musik tanpa izin dalam bazar UMKM di Cibis Park.

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi di antaranya manajemen, pemilik lokasi, pengelola termasuk dari ‘event organizer’.

Adapun tahap selanjutnya, kata dia, adalah gelar perkara termasuk masih memeriksa beberapa saksi lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan, hingga menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab.

Polisi, lanjut dia, juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana.

“Semua saksi kami periksa dulu dan kemudian akan kami gelarkan,” tutupnya.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru