KRIMINAL

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Sampang Amankan 1 Senpi dan 1 Sajam

51
×

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Sampang Amankan 1 Senpi dan 1 Sajam

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka yang membawa senpi dan sajam diamankan Polres Sampang.

petajatim.co, Sampang – Polres Sampang selama mengelar Operasi Cipta Kondisi diwilayah utara tepatnya di Kecamatan Ketapang berhasil mengamankan tersangka Wadud (32) dan Mathari (35) yang kedapatan membawa senjata api ( Senpi) dan Senjata tajam (Sajam).

“Tersangka Wadud (35) kedapatan membawa senjata api warga Dusun Pancor Laok Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang, sedangkan Mat Hari (38) yang membawa senjata tajam warga Dusun Loncantok Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang,” jelas Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Senin (16/3/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka Wedud, ia sengaja menyimpan senjata api hanya untuk menjaga diri dari ancaman orang lain. Berbeda dengan keterangan Mat Hari, tujuan dia membawa senjata tajam hanya untuk menggertak lawan.

“Senjata api rakitan yang diamankan dilengkapi dengan 6 amunisi aktif dan modelnya seperti Revolver,” terangnya.

Kedua tersangka penyimpan senjata tajam dan senjata api berhasil diamankan berkat Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan di wilayah utara bukan dari hasil laporan warga masyarakat. Karena di wilayah pantai utara (pantura) memang menjadi target untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba.

“Pada saat tim melakukan operasi, menghampiri segerombolan warga yang sedang nongkrong . Disaat dilakukan penggeledahan kedapatan 2 tersangka membawa senpi dan sajam yang melekat ditubuhnya,” imbuhnya.

Untuk pengembangan penyelidikan kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Sampang untuk proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya Wadud disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau ancaman penjara mati atau seumur hidup. Untuk tersangka Mat Hari disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas hukuman penjara selama lamanya 10 tahun,” pungkasnya. (tricahyo/her)