TNI - POLRI

Gelar Operasi Zebra 2020 Satlantas Polres Bangkalan Tindak 25 Pelanggar Lalin dan Tak Pakai Masker

156
×

Gelar Operasi Zebra 2020 Satlantas Polres Bangkalan Tindak 25 Pelanggar Lalin dan Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan pengendara.

Petajatim.co, Bangkalan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan menggelar Operasi Zebra Semeru 2020 selama 14 hari, terhitung mulai Senin tanggal 26 Oktober sampai 8 November.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menindak 25 pelanggar lalu lintas dengan melakukan penilangan ditempat. Tindakan tegas bagi para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu itu merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin menjelaskan, kegiatan Operasi Zebra 2020 yang gelar secara serentak dan melakukan operasi stasioner. Dalam upaya memberikan kesadaran dan menciptakan disiplin saat berlalu lintas, karena jika pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, maka dapat mengurangi angka kecelakaan.

“Selain menindak pengendara roda 2 dan roda 4 yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas juga menilang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid 19, ” jelas AKP Abdul Aziz Sholahuddin, saat mengelar Operasi Zebra di Jalan Soekaeno Hatta, Senin (26/10/2020).

Rata-rata tambah dia, pengemudi kendaraan yang melanggar lalin antara lain, tidak memakai helm, tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi dibawah umur, termasuk pula pengemudi yang tidak memakai masker.

“Namun dalam melakukan penindakan kita tetap mengutamakan pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap pengendara yang melanggar tersebut. Serta memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Petugas Satlantas Polres Bangkalan tengah menilang pengendara yang melanggar lalu lintas

Dan pelanggaran yang menjadi atensi khusus ialah melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan di dalam kota, melawan arus lalu lintas, menggunakan handphone saat mengendara dan mengemudi kendaraan dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Jadi perlu saya tegaskan lagi, bahwa tindakan pengendara yang melanggar lalin juga dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain, karena dapat menimbulkan laka lantas,” tutupnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru