KINERJA

Gelar Sosialisasi Teknis Pengeboran Sumur Eksplorasi Hidayah-1, Petronas Diminta Perjelas Masalah PI

333
×

Gelar Sosialisasi Teknis Pengeboran Sumur Eksplorasi Hidayah-1, Petronas Diminta Perjelas Masalah PI

Sebarkan artikel ini
Head of Corporate Affairs and Administration at Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi di kantor Kecamatan Banyuates.

PETAJATIM.co, Sampang – Petronas Carigali (PC) North Madura II Ltd melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis kegiatan pengeboran sumur eksplorasi Hidayah-1 di pesisir pantai kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Selasa (08/12/2020).

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di kantor Kecamatan Banyuates itu dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya, Sekertaris daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Toni Moerdiwanto, Kabag Perekonomian Djuwaini, Head of Corporate Affairs and Administration at Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan dan perwakilan SKK Migas Jabanusa Indra Zulkarnain.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari nelayan dan tokoh masyarakat dari enam desa wilayah terdampak kegiatan pengeboran sumur eksplorasi hidayah-1. Yakni Desa Nepa, Batioh, Masaran, Trapang, Jatra timur dan Desa Banyuates.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam dua sesi. Di mana setiap sesinya diikuti nelayan dari tiga desa. Semua peserta yang hadir juga diharuskan mengenakan masker. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam sambutannya, Yuliadi Setiyawan mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi kali ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 16-17 November 2020 lalu di Pendopo Trunojoyo.

Menurutnya, sosialisasi di tingkat kecamatan ini penting sekali dilaksanakan. Tujuannya, untuk memberikan informasi yang ril kepada masyarakat khususnya nelayan di Banyuates terkait dengan tahapan-tahapan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pengeboran eksplorasi sumur hidayah-1.

Di sosialisasi ini, Pihak Petronas dan SKK Migas Jabanusa bisa mengetahui secara langsung bagaimana respon masyarakat nelayan terhadap adanya kegiatan pengeboran eksplorasi sumur hidayat-1.

“Di kegiatan ini nelayan bisa menyampaikan
semua aspirasi mereka kepada pihak Petronas. Terutama terkait dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Wawan itu menjelaskan, Titik pengeboran ini merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk kebutuhan gas maupun minyak. Oleh sebab itu, proses eksplorasi dan eksploitasi diharapkan bisa mendapat dukungan dari masyarakat terdampak.

Dirinya juga mengingatkan kepada Petronas tentang Participating Interest (PI) dan program Corporate Sosial Responcibility (CSR) yang menjadi tangungjawab perusahaan kepada masyarakat terdampak.

Perusahaan migas, kata Wawan, mempunyai tangungjawab menawarkan PI agar nantinya bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Participating Interest (PI) adalah proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas sesuatu wilayah kerja migas,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Andiono Setiawan selaku Head of Corporate Affairs and Administration at Petronas Carigali Indonesia mengatakan. Bahwa proses eksplorasi yang dilakukan oleh Petronas tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan termasuk dampak lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ekspolrasi hidayah 1 mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terutama nelayan di enam desa yang merupakan daerah terdampak. Perlu diketahui juga bahwa 70 persen eksplorasi untuk mencari cadangan minyak ini berpotensi gagal,” ucapnya.

Andiono menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang nelayan untuk mencari ikan di laut. Hanya saja, saat kegiatan pengeboran berlangsung kapal nelayan diminta untuk tidak beraktivitas di sekitar lokasi pengeboran dan menjaga jarak sejauh 500 meter. Tujuannya demi keamanan dan keselamatan bersama.

“Kami sudah memberikan ganti rugi semua rumpon nelayan di Banyuates yang rusak dan hilang akibat pembersihan lokasi. Nominalnya Rp 4 juta per satu rompon,” ujarnya.

Sementara itu, Ivan Budi Arista selaku Tokoh Pemuda Banyuates meminta Petronas Carigali (PC) North Madura II Ltd dan SKK Migas agar segera menyelesaikan terkait dengan PI dari ekplorasi sumur Bukit tua Ketapang yang selama ini belum jelas ujung pangkalnya.

Padahal Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest sebesar 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini, memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagaimana mungkin kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan kalau sampai sekarang PI saja belum jelas. Sementara kekayaan alam terus dikeruk. Kalau masalah PI ini tak kunjung ada kejelasan. Silahkan Petronas angkat kaki dari Sampang,” tandasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru