petajatim.co Sampang – Sat Lantas Polres Sampang di hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 dengan multi sasaran menindak atau menjaring 300 pelanggaran. Titik lokasi razia dilakukan di Jalan 00Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Trunojoyo Simpang 3 Polsek Kota Sampang, Selasa (5 /11/2019)
Dalam Razia Operasi Semeru 2019 dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Anita Kurdi didampingi KBO Sat Lantas Polres Sampang Ipda Siswanto, Kanit Reg. Iden Lantas Iptu Rhohan, serta Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo, Humas Polres Sampang, Provos, dan 36 anggota Sat Lantas Polres Sampang.
Dalam Razia tersebut berhasil menjaring 300 pelanggaran tilang, baik truk, roda 2 dan kendaraan MPU dengan rincian, Tilang sebanyak 300 pelanggar, Teguran 11 pelanggar, sementara kendaraan bermotor (Ranmor) yang terlibat pelanggaran antara lain, sepeda motor sebanyak 206 unit, mobil penumpang 75 unit, mobil barang 19 unit.
Adapun Jenis pelanggaran yang ditilang, yakni Pasal 281 tentang melanggar dibawah umur kode B belum cukup umur sebanyak 13 pelanggaran. Pasal 291 tidak memakai helm sebanyak 62 pelanggaran. Pasal 287 ayat (1) melawan arus tidak ada pelanggaran.
Selain itu Pasal 289 tentang pemakaian safety belt tercatat 37 pelanggaran, Pasal 287 melanggar Rambu – rambu ada 66 pelanggaran. Pasal 288 melanggar surat-surat dan Pasal. 281 tidak punya SIM sebanyak 104 pelanggaran. selanjutnya Pasal 285 melanggar perlengkapan dan lainnya ada 16 pelanggaran, Pasal 283 melanggar mengunakan HP saat berkendara 2 pelanggaran. Untuk barang bukti yang disita antara lain SIM A dan C sebanyak 31 dan STNK sebanyak 269.
“Ini menunjukkan kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi tata tertib berlalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penindakan tilang terhadap pengendara roda 2 dan 4, serta pengendara dibawah umur, ” jelas AKP Anita Kurdi.
Dikatakannya, jadilah pelopor keselamatan di jalan, karena berapa banyak korban jiwa yang sia-sia akibat lalainya para pengendara.
“Saya ingatkan kembali agar orang tua melarang putra putrinya yang masih dibawa umur mengendarai sepeda motor atau mobil. Karena tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (tricahyo/her)