KRIMINAL

Hasil Jualan Sabu 301 Gram, Amar Pengedar Asal Sokobanah Raup Untung Rp 40 Juta

182
×

Hasil Jualan Sabu 301 Gram, Amar Pengedar Asal Sokobanah Raup Untung Rp 40 Juta

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Sokobanah yang dibekuk Satnarkoba Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Meskipun hukuman berat diterapkan namun tidak membuat para pengedar dan bandar narkoba jera. Iming-iming keuntungan yang sangat besar membuat peredaran bisnis barang haram tersebut semakin marak dan masif di wilayah Kabupaten Sampang, sehingga sulit diberantas sampai keakar-akarnya.

Dari pengakuan Amar (48) tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokabanah yang berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Sampang dengan menjual sabu seberat 301,02 gram ia mampu meraup keuntungan Rp 40 juta.

Pengakuan itu diungkap saat Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengintrogasi Amar sewaktu digelar konferensi pers dengan bermodalkan uang sebesar Rp 75 juta untuk membeli kristal putih seberat 301,02 gram dia mengantongi uang Rp 40 juta.

“Tersangka mengaku baru kali ini sebagai pengedar narkoba, namun langsung disergap petugas Satnarkoba,” ungkap AKBP Didit BWS Selasa (21/7/2020).

Keberadaan tersangka sudah lama menjadi target operasi anggota Satnarkoba, setelah melakukan penyelidikan pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB didalam langgar rumahnya. Maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 301,02 gram.

“Penyidik tengah mengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba dari tersangka,” tukasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka di pidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal sebagai efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya,” pungkasnya. (tricahyo/her)