PETAJATIM.co, Sampang – Polres Sampang saat mengelar Operasi Penyakit Masyaralat sejak tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021 telah berhasil mengamankan sebanyak 33 tersangka dari berbagai kasus tindak kejahatan.
Kebanyakan tersangka didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya yang berjumlah 19 tersangka dengan total perkara 14 kasus. Disusul premanisme sebanyak 14 kasus dengan total tersangka 14 orang.
“Operasi Pekat digelar dalam rangka cipta kondisi jelang bulan suci ramadhan, serta penanggulangan kejahatan yang dilaksanakan selama 14 hari yang bertujuan terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (07/04/2021).
Kemudian Kapolres menambahkan, sasaran dari operasi ini yakni kegiatan penyakit masyarakat seperti judi, sabu sabu dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya, 10 senjata tajam dan juga narkoba jenis sabu sebanyak 18,4 gram.
“Ungkap kasus ini berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” imbuhnya.
Masing-masing tersangka, kata dia, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP dan untuk pelaku Curas dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru