PETAJATIM.co, Sampang – Seorang ibu rumah tangga HZ (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berhasil dibekuk Satnarkoba Polsek Sokobanah Polres Sampang atas tindak pidana menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 16 gram sabu.
“Pada hari Sabtu 3 Oktober 2020 anggota Polsek Sokobanah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka HZ (43) di tempat tinggalnya di Dusun Mondis, Desa Sokabanah Tengah, Kecamatan Sokabanah yang diduga menjadi bandar narkotika kelas 1 jenis sabu sabu,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin 5/10/2020.
“Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 16 gram ,” terangnya.
Dalam upaya pengembangan kasus ini tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap bisa mengembangkan kasus ini sehingga nantinya bisa mendapatkan bandar yang lebih besar,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka nekat menjadi bandar sabu sabu karena tuntutan ekonomi, sebab sudah 3 tahun dirinya ditinggal suami dan seorang diri membesarkan dan merawat ke tiga anaknya.
“Atas perbuatannya pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara sedikit dekitnya 6 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru