KRIMINAL

Ipda OS di Tetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Wartawan di Pintu Tol Bintaro

81
×

Ipda OS di Tetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Wartawan di Pintu Tol Bintaro

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat di wawancarai wartawan.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka penembakan yang terjadi di Pintu Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada 26 Nopember 2021 lalu.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ipda OS resmi sebagai tersangka penembakan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah dilakukan gelar perkara. Hari ini sudah diputuskan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Menurut Zulpan, mobil berplat RFJ yang diduga milik pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dibuntuti oleh mobil Alya. Pengemudi mobil berinisial O menurunkan seorang wanita. Karena merasa terancam dibuntuti, lalu O melapor ke Ipda OS staf Patroli Jalan Raya (PJR) yang bertugas di Unit 4 Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak,” terangnya.

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, atas perbuatannya Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUBP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penembakan di exit tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Pasca penembakan 1 korban PP tewas setelah dibawa rumah sakit dan seorang lainnya MA menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru