PETAJATIM.co, Sampang – Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang berupaya mendalami kronologi peristiwa seorang ibu hamil (bumil) yang terpaksa melahirkan di luar pagar rumah seorang Bidan di Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang. Peristiwa itu terjadi akibat bumil terlambat mendapatkan penanganan medis.
Menyikapi peristiwa yang menjadi perhatian publik itu, legislatif memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Bidan Sri Fuji untuk mengorek keterangan dan menyerap informasi dari berbagai pihak tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian dari anggota dewan, mengingat kejadian itu menyangkut keselamatan jiwa ibu yang hendak melahirkan yang lambat mendapat pertolongan medis.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mushoddaq menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang pihak terkait untuk mengetahui secara detail kronologis kejadian ibu melahirkan di luar pagar rumah bidan di ke Kecamatan Ketapang. Pasalnya, informasi yang diterima baik dari Dinkes, Bidan yang bersangkutan maupun penjelasan dari pasien yang disampaikan di media tidak sama.
“Kami ingin mengetahui dan perlu mendalami bagaimana kejadian yang sesungguhnya. Mulai dari saat pasien yang harus melahirkan di luar ruang praktik bidan, serta kenapa lambanya penanganan medis dari pihak bidan hingga pasien dipulangkan dalam kondisi masih mengalami pendarahan,” jelas Mushoddaq.
Politikus asal Kecamatan Sreseh itu menegaskan, seharusnya penanganan terhadap bumil yang akan melahirkan itu ditangani dengan baik, sebab itu berkaitan dengan keselamatan bumil dan bayi yang dikandung.
Karena itu, Musoddaq meminta Dinkes untuk menangani masalah tersebut secara serius. Jika terbukti melanggar, maka bidan yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama pencabutan izin praktek.
“Peristiwa ini menjadi catatan dan evaluasi bagi semua bidan di Sampang supaya menjalankan tugas dan profesinya dengan baik, ikhlas dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi mengatakan bahwa, pencabutan izin praktik bidan merupakan hak preogratif Bupati Sampang. Sementara lembaganya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktik.
“Pencabutan izin membutuhkan proses lama. Karena perlu dilakukan kajian dari berbagai aspek,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya berjanji akan tetap mendalami peristiwa tersebut dengan menggandeng Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai wadah organisasi profesi bidan di Sampang.
“Kalau memang nantinya di situ ditemukan adanya unsur kelalaian dari bidan Sri Fuji. Maka kami akan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin praktiknya,” tandasnya. (nal/her)