BREAKING NEWSDAERAHHUKUM

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pj Kades Ragung Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

317
×

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pj Kades Ragung Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ribuan massa dari Jaringan Komando Merah Putih saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemda Sampang.

PETAJATIM.CO, Sampang – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menetapkan Irham Nurdayanto Pj Kepala desa (Kades) Ragung kecamatan Pangarengan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pj Bupati Sampang dan Eks Wakil Bupati Sampang.

 

Irham Nurdayanto menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat oleh mantan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat.

 

“Benar. Penyidik sudah menetapkan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sampang Iptu Dedy Dely Rosidi,” Selasa (13/2/2024).

 

Dedy juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan gelar perkara dan juga dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur pencemaran nama baik. Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersangka tidak menghadap akan dilakukan penjemputan paksa.

 

“Tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Dedy Dely Rosidi.
Reporter : Zainal Abidin