KINERJA

Jaka Jatim Soroti Proyek Pelebaran Jalan Sampang-Ketapang Tak Dilengkapi Papan Nama

178
×

Jaka Jatim Soroti Proyek Pelebaran Jalan Sampang-Ketapang Tak Dilengkapi Papan Nama

Sebarkan artikel ini
Pengendara motor melintas di jalan Raya Sampang-Ketapang yang saat ini tengah dilaksanakan proyek pelebaran.

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaksanaan proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan Raya Sampang-Ketapang hingga kini masih berlangsung. Tetapi, proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) itu dinilai melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi papan nama proyek.

Tidak terpasangnya papan nama proyek di sepanjang pekerjaan proyek pelebaran jalan Sampang-Ketapang menuai sorotan sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya Ketua LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Busiri.

Busiri menilai pelaksanaan proyek jalan yang tidak memasang papan nama merupakan pelanggaran, proyek yang tak dilengkapi papan nama patut dicurigai karena bisa saja pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.

“Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan nama proyek di sepanjang lokasi pekerjaan, melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Proyek yang tidak ada papan namanya itu proyek siluman,” ujarnya, Senin (09/08/2021).

Dikatakan Busiri setiap pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah, papan nama proyek diharus ada dan terpasang di lokasi pekerjaan, karena itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana sesuai dengan Kepres Nomor. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat bisa tahu dan akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Setiap pekerjaan proyek yang tidak dipasang papan nama patut dicurigai dan diduga bermasalah, tidak adanya papan nama proyek membuat masyarakat tidak bisa mengawasi pengerjaan proyek tersebut. Sebab, papan itu sebagai informasi terkait nama kegiatan, besaran anggaran, pihak pelaksana dan masa kontrak kerja.

“Seharusnya papan namanya dipasang dan dipublikasikan, supaya warga tahu dan bisa ikut mengawasi,” kata Busiri.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor. 80 Tahun 2003 diterangkan bahwa rekanan wajib menginformasikan kepada publik terkait nama kegiatan, besaran anggaran, nama perusahaan pelaksana dan pengawasan, tanggal pelaksanaan dan batas kontrak yang itu semua perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya dinas terkait memberikan teguran dan sangsi kepada pihak rekanan yang telah melanggar ketentuan. Pihak pengawas juga seharusnya menghentikan pekerjaan selama papan nama proyek belum dipasang,” tegurnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pembantu Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang Moh. Haris memilih irit berkomentar terkait pelaksanaan proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan Sampang-Ketapang.

“Sampai sekarang belum ada komunikasi dan koordinasi dengan kami. Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas muapun pihak pelaksana proyek,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan Sampang-Ketapang memiliki pagu anggaran 21.277.552.289 dan rekanan kontraktor pelaksana PT. Trijaya Adymix.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru